UU Pemda Dipecah Tiga
Rabu, 03 Juni 2009 – 17:06 WIB

UU Pemda Dipecah Tiga
Terkait usulan pemerintah soal pemecahan UU tentang pemda menjadi tiga UU, anggota Komisi II dari Fraksi PAN, Andi Yuliani Paris mengharapkan adanya satu kepastian tentang posisi Pemda, pengaturan Pilkada dan keberadaan pemerintahan desa. Menurut Andi, DPR merasa perlu memasukkan aturan yang lebih rinci.
Baca Juga:
Perempuan berjilbab ini mencontohkan, untuk RUU tentang Pilkada misalnya, perlu dimasukkan aturan tentang pemilihan wakil kepala daerah yang terpisah dari sistem paket pilkada langsung. Andi menilai selama konflik antara kepala daerah dengan wakilnya sudah banyak terjadi terutama menjelang pilkada.
"Akibatnya, konflik berdampak pada buruknya pelayanan masyarakat dan berpengaruh pada profesionalisme PNS karena sering terjadi mutasi yang tidak wajar," ulasnya.
Andi juga mengusulkan agar UU Pemda lebih menjamin kesetaraan antara DPRD dengan kepala daerah. "Selama ini DPRD menjadi subordinat Pemda," ucapnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Baru empat tahun berlaku, UU Nomor 32 Tahun 2004 yang merupakan hasil revisi atas UU Nomor 22 Tahun 1999 bakal direvisi lagi. Bahkan UU
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Pembuat Kebijakan Perlu Memaksimalkan Keterlibatan Akademisi Dalam Perumusan Regulasi
- Lantik Satgas Crew 8, Wamentrans Optimistis Indonesia Swasembada Pangan
- Indonesia Wilayah Paling Strategis, Ketum LDII: Kita Harus Siap Bela Negara
- Ketua Dekopin Nurdin Halid: Program Makan Gratis Sejalan dengan Cita-Cita Koperasi
- Harga Bahan Pokok di Jakbar Mulai Naik Jelang Nataru