UU Pemda Dipecah Tiga
Rabu, 03 Juni 2009 – 17:06 WIB
Terkait usulan pemerintah soal pemecahan UU tentang pemda menjadi tiga UU, anggota Komisi II dari Fraksi PAN, Andi Yuliani Paris mengharapkan adanya satu kepastian tentang posisi Pemda, pengaturan Pilkada dan keberadaan pemerintahan desa. Menurut Andi, DPR merasa perlu memasukkan aturan yang lebih rinci.
Baca Juga:
Perempuan berjilbab ini mencontohkan, untuk RUU tentang Pilkada misalnya, perlu dimasukkan aturan tentang pemilihan wakil kepala daerah yang terpisah dari sistem paket pilkada langsung. Andi menilai selama konflik antara kepala daerah dengan wakilnya sudah banyak terjadi terutama menjelang pilkada.
"Akibatnya, konflik berdampak pada buruknya pelayanan masyarakat dan berpengaruh pada profesionalisme PNS karena sering terjadi mutasi yang tidak wajar," ulasnya.
Andi juga mengusulkan agar UU Pemda lebih menjamin kesetaraan antara DPRD dengan kepala daerah. "Selama ini DPRD menjadi subordinat Pemda," ucapnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Baru empat tahun berlaku, UU Nomor 32 Tahun 2004 yang merupakan hasil revisi atas UU Nomor 22 Tahun 1999 bakal direvisi lagi. Bahkan UU
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Rapat Paripurna Terakhir DPR Periode 2019-2024, Ini Jumlah Legislator yang Hadir
- AKBP. dr. Huntal Napoleon Luncurkan Burn Center RS Bhayangkara TK.I Pusdokkes Polri
- Berlari Sejauh 42,195 Km, Mukhamad Misbakhun jadi Finisher Berlin Marathon 2024
- Pembukaan Program S2 King’s College London di KEK Singhasari Menandai Peluncuran HDZ & NHL
- Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, BKN Minta Honorer Jangan Salah Pilih Instansi
- Kemendikbudristek Beri Penghargaan Kepada 3 Anak Hebat di Ajang AKI 2024