UU Pemda Hambat Profesionalisme PNS
Kamis, 01 Juli 2010 – 16:12 WIB
Bila hanya mengatur manajemen PNS, terang Mangindaan, UU yang ada sekarang masih memadai. "Karena permasalahan yang timbul pada PNS lebih cenderung diakibatkan ketidakkonsistenan dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang ada," pungkasnya.(esy/jpnn)
JAKARTA - Manajemen Kepegawaian Daerah yang diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ternyata menjadi penghambat profesionalisme
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya