UU Pemda Hambat Profesionalisme PNS

UU Pemda Hambat Profesionalisme PNS
UU Pemda Hambat Profesionalisme PNS
Bila hanya mengatur manajemen PNS, terang Mangindaan, UU yang ada sekarang masih memadai. "Karena permasalahan yang timbul pada PNS lebih cenderung diakibatkan ketidakkonsistenan dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang ada," pungkasnya.(esy/jpnn)

JAKARTA - Manajemen Kepegawaian Daerah yang diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ternyata menjadi penghambat profesionalisme


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News