UU Pemilu Dianggap Makin Menggerus Peluang Parpol Kecil
jpnn.com, JAKARTA - Kandidat anggota DPR dan DPRD kemungkinan bakal memilih bergabung dengan partai besar pada Pemilu 2019.
Kesimpulan itu dikemukakan Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta.
Dia sudah melakukan simulasi pola penghitungan perolehan kursi dengan sistem yang baru, yaitu sainte lague (SL).
"Dari simulasi yang kami lakukan, model penghitungan SL akan memberikan insentif kepada parpol besar dengan tambahan kursi di perlemen dibanding dengan penggunaan metode BPP (bilangan pembagi pemilih) seperti pada Pemilu 2014. Karena itu, kandidat bakal cenderung memilih partai besar," ujar Kaka di Jakarta, Jumat (22/9).
Menurut Kaka, kondisi tersebut membuat peluang parpol baru menempatkan wakilnya di parlemen semakin kecil.
Apalagi, dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu juga disebutkan ambang batas parlemen ditambah dari 3,5 menjadi 4 persen.
"Jadi, bisa disimpulkan pembuat undang-undang telah dengan sengaja memilih memperkecil potensi jumlah parpol di parlemen dalam Pemilu 2019 nanti," ucapnya. (gir/jpnn)
Kandidat anggota DPR dan DPRD kemungkinan bakal memilih bergabung dengan partai besar daripada partai baru dan partai kecil pada pada Pemilu 2019.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- DKPP RI Sebut Penyatuan UU Kepemiluan Bisa Meningkatkan Kualitas Demokrasi
- UU Pemilu Perlu Direvisi, Begini Alasannya
- Komisi II DPR RI Dorong Revisi UU Pemilu di Awal Periode 2024-2029
- Tolak Hak Angket Pemilu 2024, Ketua Fraksi PAN: Agak Aneh
- Tips agar Petugas KPPS Pemilu 2024 Tetap Sehat, Peristiwa Tragis 2019 Jangan Terulang
- Bela Jokowi soal Presiden Boleh Memihak, Yusril Berkata Begini