UU Pemilu Dinilai Bertentangan dengan Pancasila
Sabtu, 25 Mei 2013 – 20:01 WIB

UU Pemilu Dinilai Bertentangan dengan Pancasila
JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Djohermansjah Djohan mengatakan peraturan perundang-undangan Pemilu yang saat ini digunakan bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45.
"Pengaturan undang-undang tentang Pemilu sudah melenceng dari amanat konstitusi yakni Sila keempat dari Pancasila yakni "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijakansanaan dalam permusyawaratan perwakilan". Artinya harus mengutamakan musyawarah mufakat," kata Djohermansjah Djohan, dalam Seminar Nasional DPP Ika Universitas Andalas (Unand), bertema "Pilkada Badunsanak, di Hotel Balairung, Jakarta, Sabtu (25/5).
Selain dinilai melenceng jauh dari konstitusi, menurut Dirjen Otda, penyelenggaraan Pemilu bahkan melebehi demokrasi di Amerika Serikat (AS).
Karena itu, Kemendagri mendorong munculnya fenomena asimetris demokrasi. "Yang bisa Pilkada langsung, silakan langsung, yang tidak juga tidak apa-apa. Pilkada di Sumbar dan Jakarta sudah bagus. Itu bisa kita jadikan contoh," ungkap Djohermansjah.
JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Djohermansjah Djohan mengatakan peraturan perundang-undangan Pemilu yang saat
BERITA TERKAIT
- Luncurkan Matapedia, JEC Hadirkan Ensiklopedia Digital Kesehatan Mata Pertama di Indonesia
- Gus Imin Berhalalbihalal dengan Kiai Azaim dan Nyai Ju di Sukorejo
- Honorer TMS Seleksi Administrasi PPPK Bakal Diberhentikan? Kepala BKN Beri Penjelasan
- Ganjar Pranowo Tanggapi Usulan Solo Jadi Daerah Istimewa
- Diskusi 70 Tahun KAA, BPIP: Dasasila Bandung jadi Warisan Indonesia di Politik Dunia
- Gelar Webinar Peringati Hari Kartini, Perak Indonesia Dorong Ketahanan Perempuan di Era Digital