UU Pemilu Dinilai MUltitafsir
Kamis, 11 Juli 2013 – 18:36 WIB

UU Pemilu Dinilai MUltitafsir
Jika ini tidak segera diantisipasi, Akbar memrediksi inkonsistensi dan beragamnya penerjemahan para penyelenggara pemilu terhadap undang-undang, potensial berlanjut pada hasil Pemilu 2014 mendatang.
Baca Juga:
Menurutnya bisa saja nanti hasil Pemilu 2014 dibatalkan, karena setiap pihak punya penafsiran sendiri-sendiri terhadap berbagai produk UU tentang Kepemiluan yang ada.
Contoh lain Akbar juga mengaku heran dengan sikap KPU yang tidak menyikapi dengan jelas keputusan DKPP beberapa waktu lalu.
"Dalam putusannya dikatakan "hanya Partai Nasdem yang lolos verifikasi administratif KPU". Ini tidak disikapi dengan jelas oleh KPU dan Bawaslu, plus lepas dari perhatian media," katanya.Padahal menurutnya, keputusan DKPP tersebut sangat mendasar utk kesahihan hasil akhir Pemilu mendatang.(gir/jpnn)
JAKARTA - Ketua Bidang Politik Pemerintahan DPP Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Akbar Faizal, menilai sikap penyelenggara pemilu yang memiliki
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Utus Jokowi ke Pemakaman Paus, Prabowo Titipkan Pesan Khusus
- Guru Besar UKI: Sosialisasi KUHAP Harus Melibatkan Masyarakat
- Gubernur Herman Deru Gercep Gelar Rakor Percepatan Opla dan Cetak Sawah di Sumsel
- Menko Airlangga Temui Menkeu AS, Bahas Tindak Lanjut Tarif Resiprokal Trump
- Kalimat Windy Idol Setelah Diperiksa KPK: Rusak Semua!
- Jan Maringka: Rapat Pleno Presidium PNI Putuskan Pembentukan Pengurus Daerah