UU Pemilu Harus Membuka Ruang Capres Independen
Kamis, 15 Maret 2012 – 21:30 WIB
Demikian juga prihal partisipasi rakyat. Menurut Ray, jangan semua urusan demokrasi dimonopoli parpol. Seharusnya UU Pemilu juga membuka calon legislatif dari luar partai maupun calon presiden independen. "Demokrasi yang baik itu memberikan kesempatan sebesar-besarnya partisipasi rakyat dalam politik,” imbuhnya. (fas/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti mengatakan Undang-Undang (UU) berkaitan harus mengedepankan aspek
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- DPR Ingatkan Kesbangpol Batam Seusai Buat Surat Edaran Pengumpulan Data C1
- Distribusi Logistik Pilkada 2024 Tuntas Jelang Pemungutan Suara
- 8.965 Personel Gabungan Satpol PP Siap Amankan 4.848 TPS di Tangerang
- Sinyal Prabowo Dukung RIDO di Jakarta Sudah Kuat, Surat Jadi Buktinya
- Logistik Pilkada Bangka Barat Didistribusikan ke 341 TPS, Tak ada Wilayah Terpencil
- 2 Timses Paslon Terkena OTT, Sebegini Uang yang Disita