UU Pemilu Harus Membuka Ruang Capres Independen
Kamis, 15 Maret 2012 – 21:30 WIB

UU Pemilu Harus Membuka Ruang Capres Independen
Demikian juga prihal partisipasi rakyat. Menurut Ray, jangan semua urusan demokrasi dimonopoli parpol. Seharusnya UU Pemilu juga membuka calon legislatif dari luar partai maupun calon presiden independen. "Demokrasi yang baik itu memberikan kesempatan sebesar-besarnya partisipasi rakyat dalam politik,” imbuhnya. (fas/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti mengatakan Undang-Undang (UU) berkaitan harus mengedepankan aspek
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang
- Bawaslu RI Turun Langsung Awasi PSU Pilkada Serang, Ada Temuan Pelanggaran