UU Pemilu Hasil Persekongkolan Politisi

UU Pemilu Hasil Persekongkolan Politisi
UU Pemilu Hasil Persekongkolan Politisi
Menurut Yusuf malah tidak sekedar inkonsisten, melainkan ada kesengajaan untuk tidak melaksanakan UU yang sudah dibuatnya sendiri. Itu jelas untuk menghancurkan demokrasi dan kembali Orde Baru dengan adanya pembatasan partai. “Yang benar itu mengatur partai, bukan membatasi,” tutur Yusuf.(eyd)

JAKARTA---UU Pemilu No.10 tahun 2008 yang antara lain mengatur tentang perolehan kursi DPR pusat (parliamentary threshold-PT) sebesar 2,5 persen


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News