UU Pemilu Hasil Persekongkolan Politisi
Jumat, 22 Agustus 2008 – 18:56 WIB

UU Pemilu Hasil Persekongkolan Politisi
Menurut Yusuf malah tidak sekedar inkonsisten, melainkan ada kesengajaan untuk tidak melaksanakan UU yang sudah dibuatnya sendiri. Itu jelas untuk menghancurkan demokrasi dan kembali Orde Baru dengan adanya pembatasan partai. “Yang benar itu mengatur partai, bukan membatasi,” tutur Yusuf.(eyd)
Baca Juga:
JAKARTA---UU Pemilu No.10 tahun 2008 yang antara lain mengatur tentang perolehan kursi DPR pusat (parliamentary threshold-PT) sebesar 2,5 persen
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Senin Besok, Tol Junction Palembang Ramp 2 dan 3 Beroperasi, Sebegini Tarifnya
- Razia Gabungan di Rutan Pekanbaru, Ratusan Barang Terlarang Ditemukan
- Loyal demi Negeri, Misbakhun Batal Ikut Maraton di AS
- Sekjen Relawan Muda Prabowo Gibran Apresiasi Dasco Bersilaturahmi dengan Sejumlah Tokoh
- Ikhtiar Polisi Atasi Kemacetan Truk Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok
- BPKH Distribusikan 152,4 Juta SAR untuk Living Cost Jemaah Haji 2025