UU Pemilu Hasil Persekongkolan Politisi
Jumat, 22 Agustus 2008 – 18:56 WIB
Menurut Yusuf malah tidak sekedar inkonsisten, melainkan ada kesengajaan untuk tidak melaksanakan UU yang sudah dibuatnya sendiri. Itu jelas untuk menghancurkan demokrasi dan kembali Orde Baru dengan adanya pembatasan partai. “Yang benar itu mengatur partai, bukan membatasi,” tutur Yusuf.(eyd)
Baca Juga:
JAKARTA---UU Pemilu No.10 tahun 2008 yang antara lain mengatur tentang perolehan kursi DPR pusat (parliamentary threshold-PT) sebesar 2,5 persen
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PT Pertamina Trans Kontinental Sediakan Sarana Air Bersih di Maumere
- Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara, Dirut ANTAM Berkomentar Begini
- Kajati Sebut Tindakan Kajari Kediri Melepas Tembakan ke Udara Sudah Tepat
- Wamendagri Bima Arya Ingatkan Pemda Pentingnya Pendataan Irigasi
- Akademisi Universitas Bung Karno Nilai Penetapan Tersangka Hasto Murni Proses Hukum
- Diperiksa 5 Jam Lebih, Heri Gunawan Mengaku Dicecar soal Keterlibatan Komisi XI di CSR BI