UU Pemilu Langgengkan Politik Oligarki
Kamis, 03 Mei 2012 – 02:02 WIB
Dia juga melihat, penetapan sistem proporsional terbuka, membuka peluang praktek politik uang karena persaingan individu dalam proses pencalegan akan sangat ditentukan oleh kekuatan finansial.
Karena sifat individual ini maka pusat politik beralih dari institusi partai ke kepentingan pribadi caleg. “Tentu saja hal ini bertentangan dengan maksud utama reformasi, yaitu mengkonsolidasikan demokrasi dengan memperkuat institusi partai,” tutur dia.
Karena itu, dalam kesempatan yang sama, Ketua Bidang Politik Partai Sri, Rocky Gerung menegaskan Partai Sri akan mengajukan judicial review terhadap UU Pemiu ini. Langkah ini ditempuh karena UU ini telah menghambat hak partisipasi politik rakyat.
“Kita akan mengajukan uji materi soal UU ini. Asas kesamaan akses politik diterapkan secara diskriminatif karena kewajiban verifikasi KPU hanya diberlakukan pada partai-partai baru,” ujar Rocky Gerung. Padahal kewajiban mengikuti verifikasi sebetulnya tidak diperlukan, karena pada akhirnya proses politik Pemilu itu adalah pada perolehan suara yang kini sudah dibatasi pada angka 3,5 persen.
JAKARTA - Ketua Umum Partai Serikat Rakyat Independen (SRI), Damianus Taufan mengatakan Undang-Undang (UU) Tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan
BERITA TERKAIT
- Afriansyah Noor Keluar dari PBB Setelah Kalah Pemilihan Ketum
- Tak Mudah Buat Prabowo dan Megawati, Ada yang Lucu
- Israel-Hamas Gencatan Senjata, Sukamta Minta Indonesia Aktif Mengawal Perdamaian di Palestina
- Prabowo Minta Pemasangan Pagar Laut Diusut, Riyono Caping: Pemanfaatan Ruang Laut Harus Izin
- DPR Apresiasi Langkah KKP Segel Pemagaran Laut di Bekasi
- Prabowo Bilang Nasi Goreng Megawati Enak Sekali, Masa, sih?