UU Pemilu Perlu Direvisi, Begini Alasannya
jpnn.com - JAKARTA - Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dinilai perlu segera direvisi.
Menurut Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung revisi diperlukan agar pelaksanaan pesta demokrasi lima tahun ke depan lebih baik dari saat ini.
Dia menyampaikan pernyataan tersebut seusai seluruh anggota dewan di Komisi II DPR RI menyampaikan pandangan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
RDP kali ini digelar terkait penyesuaian rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga (RKA K/L) 2025.
"Dengan apa yang disampaikan seluruh anggota Komisi II ini, saya tambah sistem pemilu harus disempurnakan, termasuk merevisi Undang-Undang Pemilu," ujar Doli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9).
Dia menyebut sejumlah hal terkait pelaksanaan Pemilu 2024 yang disorot anggota Komisi II. Antara lain, terkait penggunaan anggaran, seperti rumah dinas dan apartemen untuk komisioner. Kemudian, pemakaian pesawat jet pribadi, hingga sosialisasi menggunakan film.
Selain itu, dia juga menyebut UU Pemilu perlu diubah agar tidak terjadi tahun padat agenda pemilu seperti di 2024. Di mana pilpres, pileg dan pilkada diselenggarakan pada tahun yang sama.
"Kalau sistem ini tidak diubah, undang-undang tidak direvisi, maka pemilu, pilpres, pileg dan pilkada itu dilaksanakan pada 2029," ucapnya.
Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu dinilai perlu direvisi, begini alasannya.
- Biaya Pemilihan di 2024 Membengkak, Perlu Evaluasi Sistem Pemilu
- MK Dituntut Mengedepankan 3 Hal Tangani 115 Gugatan Hasil Pilkada
- Fisip UPNVJ Bahas Masa Depan Jakarta setelah Ibu Kota Pindah
- Revisi UU ASN Selamatkan Honorer TMS PPPK 2024? Ada Peluang
- MenPANRB Rini Bilang Honorer jadi PPPK Fokus Ketiga, Simak Penjelasannya
- Mardani PKS Sebut Debat Anies Vs Ahok Lebih Seru, Ridwan Kamil: Ini Bukan Ring Tinju