UU Pemilu Perlu Direvisi, Begini Alasannya
Selasa, 10 September 2024 – 20:56 WIB
Pada kesempatan yang sama Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera juga menilai UU Pemilu perlu direvisi.
"Selama lima tahun ke depan mungkin kita (DPR) banyak melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pilkada serentak di 2024 ini. Titipan saya, kajian kolaboratif dengan lembaga riset atau universitas," ucapnya.
Mardani menilai kajian penting untuk dapat menemukan fakta-fakta yang bisa digunakan sebagai bahan dasar bagi DPR untuk merevisi UU Pemilu pada periode anggota dewan selanjutnya, yakni 2024-2029. (Antara/jpnn)
Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu dinilai perlu direvisi, begini alasannya.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- 2 Pasal RPP Manajemen ASN Final Bikin Honorer Tercecer Kalang Kabut, Cermati Isinya
- Demi Demokrasi, Mardani PKS Harap Putusan MK Mendorong Masyarakat Terlibat dalam Pilkada
- Bahas PP Manajemen ASN soal Honorer, Ketua Komisi II DPR Langsung Ngegas
- Pendaftaran PPPK 2024: Honorer Bodong, Nasib Tercecer, Pedagang Pasar
- Pendaftaran PPPK 2024: 3 Kabar Gembira Luar Biasa untuk Jutaan Honorer
- PermenPAN-RB 6/2024 Menghapus Batas Maksimal Kontrak Kerja PPPK