UU Pemilu Perlu Direvisi, Begini Alasannya

UU Pemilu Perlu Direvisi, Begini Alasannya
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat memimpin rapat dengar pendapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2024). ANTARA/Rio Feisal.

Pada kesempatan yang sama Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera juga menilai UU Pemilu perlu direvisi.

"Selama lima tahun ke depan mungkin kita (DPR) banyak melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pilkada serentak di 2024 ini. Titipan saya, kajian kolaboratif dengan lembaga riset atau universitas," ucapnya.

Mardani menilai kajian penting untuk dapat menemukan fakta-fakta yang bisa digunakan sebagai bahan dasar bagi DPR untuk merevisi UU Pemilu pada periode anggota dewan selanjutnya, yakni 2024-2029. (Antara/jpnn)


Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu dinilai perlu direvisi, begini alasannya.


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News