UU Pemilu Perlu Direvisi, Begini Alasannya
Selasa, 10 September 2024 – 20:56 WIB

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat memimpin rapat dengar pendapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2024). ANTARA/Rio Feisal.
Pada kesempatan yang sama Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera juga menilai UU Pemilu perlu direvisi.
"Selama lima tahun ke depan mungkin kita (DPR) banyak melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pilkada serentak di 2024 ini. Titipan saya, kajian kolaboratif dengan lembaga riset atau universitas," ucapnya.
Mardani menilai kajian penting untuk dapat menemukan fakta-fakta yang bisa digunakan sebagai bahan dasar bagi DPR untuk merevisi UU Pemilu pada periode anggota dewan selanjutnya, yakni 2024-2029. (Antara/jpnn)
Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu dinilai perlu direvisi, begini alasannya.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Honorer Kecewa Berat, Ajukan 6 Tuntutan kepada MenPAN-RB dan DPR
- Usulan MenPANRB Rini Pengangkatan PPPK 2024 Oktober 2026, Tetapi
- Kesimpulan Raker: Pengangkatan PPPK 2024 Maret 2026
- Komisi II DPR RI, KemenPAN-RB, dan BKN Sepakati Batas Waktu Penyelesaian Tenaga Non-ASN
- Honorer R2/R3 Datang Mengadu, Mardani Surati Mendagri, Pengangkatan PPPK Dipercepat
- Komisi II DPR Mengungkap Sumber Masalah Seleksi PPPK 2024, Bukan Hanya BKN