UU Pemilu Perlu Direvisi, Begini Alasannya
Selasa, 10 September 2024 – 20:56 WIB
Pada kesempatan yang sama Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera juga menilai UU Pemilu perlu direvisi.
"Selama lima tahun ke depan mungkin kita (DPR) banyak melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pilkada serentak di 2024 ini. Titipan saya, kajian kolaboratif dengan lembaga riset atau universitas," ucapnya.
Mardani menilai kajian penting untuk dapat menemukan fakta-fakta yang bisa digunakan sebagai bahan dasar bagi DPR untuk merevisi UU Pemilu pada periode anggota dewan selanjutnya, yakni 2024-2029. (Antara/jpnn)
Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu dinilai perlu direvisi, begini alasannya.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Revisi UU ASN Selamatkan Honorer TMS PPPK 2024? Ada Peluang
- MenPANRB Rini Bilang Honorer jadi PPPK Fokus Ketiga, Simak Penjelasannya
- Mardani PKS Sebut Debat Anies Vs Ahok Lebih Seru, Ridwan Kamil: Ini Bukan Ring Tinju
- DKPP RI Sebut Penyatuan UU Kepemiluan Bisa Meningkatkan Kualitas Demokrasi
- Jadwal Pendaftaran PPPK 2024: Bapak Honorer Mendapat Info Terbaru dari BKN, Alhamdulillah
- Info Terbaru Pembukaan Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Siapkan Diri, Semoga Lancar