UU Pemilu Tak Sejalan dengan Pemberantasan Korupsi
jpnn.com - JAKARTA - Direktur Program Transparency International (TI) Indonesia, Ibrahim Fahmi Badoh menilau Undang-Undang Pemilu yang jadi acuan penyelenggaraan pemilu tahun ini tidak sejalan dengan program pemberantasan korupsi. Menurutnya, UU Pemilu juga menjadi bukti tingkat keseriusan pemerintah dan DPR dalam mengatasi korupsi.
"Regulasi pemilu nasional yang disusun oleh DPR bersama pemerintah tidak mendukung komitmen bangsa dan negara ini dalam hal antikorupsi," kata Ibrahim di gedung DPD, Senayan Jakarta, Rabu (30/4).
Dipaparkannya, UU Pemilu memberi kewenangan kepada elit partai politik untuk mengusung calon legislatif (caleg) berdasarkan kemampuan modal. Karenanya selama kader tidak punya banyak uang, lanjut Fahmi, maka akan kesulitan mendapatkan tiket sebagai caleg.
"Artinya, secara tata kelola, demokrasi Indonesia sangat diskriminatif karena duit. Ini yang terjadi saat validasi caleg di internal partai," tegasnya.
Akibatnya, infrastruktur partai politik tidak efektif di masing-masing daerah pemilihan. "Caleg malah dipaksa bertarung dengan sesama kader internal dan eksternal," ujarnya.(fas/jpnn)
JAKARTA - Direktur Program Transparency International (TI) Indonesia, Ibrahim Fahmi Badoh menilau Undang-Undang Pemilu yang jadi acuan penyelenggaraan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jurus Mendes Yandri Atasi 3.000 Desa yang Masih Tertinggal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer 32 Tahun Gagal Tes PPPK, Semoga RUU ASN Menjadi Penyelamat
- Pengusaha Surabaya Suruh Siswa Sujud & Menggonggong Sudah Ditangkap, Begini Tampangnya
- 50 Menteri dan Wamen Belum Menyerahkan LHKPN, Siapa Saja ya?
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini 15 November 2024: Pagi Sudah Berawan Tebal
- Sun Life Berkomitmen Tingkatkan Kesadaran Pentingnya Pencegahan Diabetes Tipe 2