UU Penanganan Konflik Jangan Usik Masyarakat Adat
Senin, 12 September 2011 – 22:23 WIB

UU Penanganan Konflik Jangan Usik Masyarakat Adat
JAKARTA - Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Bali I Wayan Sudirta berharap, undang-undang (UU) penanganan konflik sosial jangan mengganggu dan merugikan eksistensi masyarakat adat di desa dan banjar di Bali. Alasannya, mereka memiliki kebijaksanaan menyelesaikan konflik sosial. Dikatakan, orang Minang punya nilai lokal yang luhur, orang Bali punya, orang Papua juga punya. Dia berharap, nilai-nilai lokal yang luhur yang berakar pada subkultur itu bisa melahirkan nilai-nilai baru yang juga luhur. "Mari kita cerdas menyusun undang-undang ini, agar konflik sosial bisa selesai berlandaskan nilai-nilai lokal yang luhur tadi. Undang-undang yang baik memuat nilai-nilai yang luhur," katanya.
Konflik sosial yang sering terjadi di Bali, menurut I Wayan Sudirta, menyangkut lembaga adat yang dipimpin tokoh-tokoh adat desa dan banjar.
“Syukur-syukur nilai-nilai lokal kita yang luhur menjadi rujukan untuk rumusan undang-undang. Harusnya menjaga eksistensi masyarakat adat,” kata I Wayan, dalam rapat pleno Tim Kerja RUU Penanganan Konflik Sosial bentukan Komite I DPD, gedung DPD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/9).
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Bali I Wayan Sudirta berharap, undang-undang (UU) penanganan konflik sosial jangan
BERITA TERKAIT
- Ma'ruf Amin Nilai Isu Matahari Kembar Bukan Ancaman bagi Pemerintahan Prabowo
- Soal Ganti Wapres, PSI Minta Para Purnawirawan Hormati Kedaulatan Rakyat
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI