UU Pendidikan Dokter Tidak Memuat Kuota Mahasiswa Daerah
jpnn.com - JAKARTA--Pengurus Besar (PB) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak pemberlakuan UU 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran (Dikdok).
Selain banyak kontroversi, UU tersebut dinilai tidak mengakomodir mahasiswa daerah.
"Di dalam UU Dikdok, belum memuat mahasiswa daerah dari daerah terpencil, terjauh, perbatasan, dan pulau-pulau kecil," kata Ketum PB IDI Oetama Marsis dalam rapat dengar pendapat umum dengan Baleg DPR RI, Selasa (27/9).
Menurut Marsis, dalam rangka percepatan pemerataan tenaga kesehatan (dokter dan dokter gigi), diperlukan kuota penerimaan mahasiswa dengan pembiayaan negara dan kewajiban pengabdian di daerah asal.
"UU Dikdok menimbulkan masalah yuridis dan sosiologis, menimbulkan disharmoni antar kelembagaan pemerintah, organisasi profesi (IDI), Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), kolegium termasuk dalam hal standar pendidikan, kurikulum, ujian, gelar, menimbulkan persinggungan praktik layanan primer," bebernya.
Dalam rapat, ratusan dokter yang hadir tampak heboh. Ketika pengurus PB IDI berbicara, sontak diberikan tepuk tangan. Namun saat pejabat Kemenkes dan Kemenristek DIKTi memaparkan pandangannya, langsung disoraki dokter.
"Belum tahu kali ya, dokter kalau sudah marah akan lebih ganas," ucap salah satu dokter ahli dari Kota Tangerang. (esy/jpnn)
JAKARTA--Pengurus Besar (PB) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak pemberlakuan UU 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran (Dikdok). Selain
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gunung Semeru Kembali Erupsi, Masyarakat Diminta Waspada Lontaran Batu Pijar
- Keberadaan Satgas Nataru Diyakini Turut Menekan Angka Kecelakaan
- Wamenhub Suntana Pantau Kelancaran Lalu Lintas di Pos Gadog Puncak
- TNI AD Mengerahkan 58 Ribu Prajurit Bantu Polri Mengamankan Nataru
- Libur Natal, TMII Dipadati Lebih dari 12 Ribu Pengunjung
- Juru Dakwah Bakal Disertifikasi, Wantim MUI Memberi Masukan