UU Penerbangan Fokus Keselamatan
Dephub Berharap Uni Eropa Cabut Larangan Terbang
Kamis, 18 Desember 2008 – 07:57 WIB

UU Penerbangan Fokus Keselamatan
JAKARTA - Sebanyak 70 persen materi Undang-Undang (UU) Penerbangan yang disahkan kemarin (17/12) mengatur soal keamanan dan keselamatan (safety and security) penerbangan. Karena itulah, pemerintah berharap tidak ada lagi alasan bagi Uni Eropa untuk memberlakukan larangan terbang.
''Undang-Undang itu akan menjadi penarik bagi Uni Eropa agar segera mencabut larangan terbang,'' ujar Dirjen Perhubungan Udara Dephub Budi Muliawan Suyitno, Rabu (17/12).
Baca Juga:
Sebelumnya, dari 69 item yang dipermasalahkan Uni Eropa, terdapat 33 item yang sudah diselesaikan. Sementara 29 item masih menunggu terbitnya UU Penerbangan. Namun, masih ada tujuh item lainnya, terkait pengayaan sumber daya manusia, yang masih dalam proses negosiasi.
Menurut Budi, pengawasan ketat dan payung hukum yang jelas pada akhirnya bukan saja bisa mewujudkan industri penerbangan yang disegani serta dihormati di dunia internasional. Tapi, hal itu juga dimaksudkan untuk melindungi para pemakai jasa transportasi udara. ''Maskapai nasional nantinya harus benar-benar siap masuk ke kancah industri penerbangan global secara profesional sehingga tidak lagi menyusahkan konsumen,'' tegasnya.
JAKARTA - Sebanyak 70 persen materi Undang-Undang (UU) Penerbangan yang disahkan kemarin (17/12) mengatur soal keamanan dan keselamatan (safety and
BERITA TERKAIT
- Satgas Ramadan & IdulFitri Pertamina Dinilai Berhasil Memitigasi Lonjakan Permintaan BBM
- Pemda Diminta Jadi Motor Investasi dan Pemerataan Ekonomi
- PLN IP Siap Penuhi Kebutuhan Hidrogen Sebagai Energi Alternatif Masa Depan
- Estpos Hadir di Pontianak, UMKM Kalbar Siap Masuk Era Digital
- Masyarakat tak Perlu Ragu Bertransaksi Emas Secara Digital di Pegadaian
- Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 19 April 2025: Tetap Stabil di Rp 1,965 Juta Per Gram