UU Penerbangan Fokus Keselamatan
Dephub Berharap Uni Eropa Cabut Larangan Terbang
Kamis, 18 Desember 2008 – 07:57 WIB
JAKARTA - Sebanyak 70 persen materi Undang-Undang (UU) Penerbangan yang disahkan kemarin (17/12) mengatur soal keamanan dan keselamatan (safety and security) penerbangan. Karena itulah, pemerintah berharap tidak ada lagi alasan bagi Uni Eropa untuk memberlakukan larangan terbang.
''Undang-Undang itu akan menjadi penarik bagi Uni Eropa agar segera mencabut larangan terbang,'' ujar Dirjen Perhubungan Udara Dephub Budi Muliawan Suyitno, Rabu (17/12).
Baca Juga:
Sebelumnya, dari 69 item yang dipermasalahkan Uni Eropa, terdapat 33 item yang sudah diselesaikan. Sementara 29 item masih menunggu terbitnya UU Penerbangan. Namun, masih ada tujuh item lainnya, terkait pengayaan sumber daya manusia, yang masih dalam proses negosiasi.
Menurut Budi, pengawasan ketat dan payung hukum yang jelas pada akhirnya bukan saja bisa mewujudkan industri penerbangan yang disegani serta dihormati di dunia internasional. Tapi, hal itu juga dimaksudkan untuk melindungi para pemakai jasa transportasi udara. ''Maskapai nasional nantinya harus benar-benar siap masuk ke kancah industri penerbangan global secara profesional sehingga tidak lagi menyusahkan konsumen,'' tegasnya.
JAKARTA - Sebanyak 70 persen materi Undang-Undang (UU) Penerbangan yang disahkan kemarin (17/12) mengatur soal keamanan dan keselamatan (safety and
BERITA TERKAIT
- BRI Life Bayarkan Total Klaim dan Manfaat Sebesar Rp 2,88 Triliun
- Menko Airlangga Groundbreaking Pabrik Baterai EV Ramah Lingkungan Pertama di Indonesia
- Lewat Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah, PT BLI Dukung Ketahanan Pangan Nasional
- PAM JAYA Beri Kompensasi ke Pelanggan Terdampak Gangguan Suplai IPA Hutan Kota
- Menteri Teten Dorong Pengembangan Produk Kratom
- Pertamina UMK Academy Raih Penghargaan Marketeers Editor’s Choice Award 2024