UU Penerbangan Fokus Keselamatan
Dephub Berharap Uni Eropa Cabut Larangan Terbang
Kamis, 18 Desember 2008 – 07:57 WIB
JAKARTA - Sebanyak 70 persen materi Undang-Undang (UU) Penerbangan yang disahkan kemarin (17/12) mengatur soal keamanan dan keselamatan (safety and security) penerbangan. Karena itulah, pemerintah berharap tidak ada lagi alasan bagi Uni Eropa untuk memberlakukan larangan terbang.
''Undang-Undang itu akan menjadi penarik bagi Uni Eropa agar segera mencabut larangan terbang,'' ujar Dirjen Perhubungan Udara Dephub Budi Muliawan Suyitno, Rabu (17/12).
Baca Juga:
Sebelumnya, dari 69 item yang dipermasalahkan Uni Eropa, terdapat 33 item yang sudah diselesaikan. Sementara 29 item masih menunggu terbitnya UU Penerbangan. Namun, masih ada tujuh item lainnya, terkait pengayaan sumber daya manusia, yang masih dalam proses negosiasi.
Menurut Budi, pengawasan ketat dan payung hukum yang jelas pada akhirnya bukan saja bisa mewujudkan industri penerbangan yang disegani serta dihormati di dunia internasional. Tapi, hal itu juga dimaksudkan untuk melindungi para pemakai jasa transportasi udara. ''Maskapai nasional nantinya harus benar-benar siap masuk ke kancah industri penerbangan global secara profesional sehingga tidak lagi menyusahkan konsumen,'' tegasnya.
JAKARTA - Sebanyak 70 persen materi Undang-Undang (UU) Penerbangan yang disahkan kemarin (17/12) mengatur soal keamanan dan keselamatan (safety and
BERITA TERKAIT
- Pastikan Kenyamanan Penumpang saat Liburan Nataru, Kapal PELNI Jalani Uji Petik
- TTArtisan Meluncurkan 3 Lensa untuk Kamera Mirrorless, Harga Mulai Rp 2 Jutaan
- Electricity Connect 2024 Siap Jadi Sarana Solusi Inovatif untuk Tantangan Transisi Energi Bersih
- Hunian ini Tawarkan Ruang Hijau yang Asri
- Hunian ini Tawarkan Ruang Hijau yang Asri
- Lebih dari 32.000 Pengunjung Ramaikan K-Expo Indonesia 2024