UU Pengadilan Anak Direvisi
Kamis, 03 Juni 2010 – 12:53 WIB
JAKARTA – Kementerian Sosial sudah mengajukan draf revisi Undang Undang Nomor 3/1997 tentang Pengadilan Anak. Sebab, dalam peraturan yang dibuat masa pemerintahan mantan Presiden Soeharto tersebut melihat anak anak bisa masuk sebagai kriminal atau penjahat. Sehingga dimasukkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) bukan panti. Ini juga sesuai dengan memorandum of understanding (MoU) yang ditandatangani sejumlah menteri dan Kapolri. Menurutnya, pelaksanaan MoU tidak dapat langsung dilakukan. Harus ada implementasi. Tapi proses masih berjalan. Pemerintah harus menyiapkan panti sosial dan revisi hukum baru. Revisi tersebut sedang berjalan. Tapi, pemerintah tidak hanya menunggu revisi saja.
Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufrie mengatakan, pelaksanaan MoU yang sudah ditandatangani sudah berjalan. Yang pemerintah inginkan adalah perubahan UU Nomor 3/1997 dan melihat sejauh mana peran hakim.
Baca Juga:
’’Kalau cuma masalah ringan jangan dikasih sanksi berat. Anak berhadapan hukum (ABH) tidak dikirim ke lembaga pemasyarakatan tapi panti sosial. Apalagi di lembaga pemasyarakatan dicampur dengan tahanan dewasa. Itu tidak sehat dan adil. Sekarang ini implementasi MoU sudah mengarah ke sana dan mulai berjalan,’’ kata Salim .
Baca Juga:
JAKARTA – Kementerian Sosial sudah mengajukan draf revisi Undang Undang Nomor 3/1997 tentang Pengadilan Anak. Sebab, dalam peraturan yang dibuat
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS