UU Pengadilan Tipikor Telat, KPK Kritis

UU Pengadilan Tipikor Telat, KPK Kritis
UU Pengadilan Tipikor Telat, KPK Kritis
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mahkamah Agung (MA) mulai berkoordinasi untuk menghadapi kemungkinan tak kelarnya pembahasan RUU Tipikor oleh DPR RI. Pasalnya, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi maka UU Pengadilan Tipikor harus sudah diundangkan paling lambat pada 19 Desember 2009.

Wakil Ketua KPK bidang Penindakan Chandra M Hamzah, mengakui, jika batas waktu itu terlewati maka pengadilan Tipikor berada pada posisi genting. "Karena itu KPK telah menetapkan berbagai langkah antisipasi yang akan disimpulkan pada 3 bulan sebelum Desember. Yang jelas apapun putusannya (DPR), kita harus antisipasi karena ini tinggal sembilan bulan lagi," kata Chandra yang ditemui usai mendampingi Ketua KPK ANtasari Azhar yang mengadakan pertemuan dengan Ketua MA Harifin A Tumpa, Rabu (4/3)

Mantan pengacara ini menambahkan, meski dalam pertemuan dengan MA itu belum secara mendalam dibahas tentang antisipasi yang akan dilakukan, namun sejumlah langkah telah disiapkan bila UU Tipikor tak diundangkan. Chandra mencontohkan, masalah krusial diantaranya aturan jika perkara Tipikor dilimpahkan ke pengadilan umum.

"Jika benar terjadi, KPK berharap komposisinya (majelis hakim) tiga  hakim ad hoc dan dua hakim karier," ucapnya seraya menambahkan, persoalan lain yang mengemuka diantaranya mekanisme untuk melanjutkan perkara Tipikor yang terputus di tengah jalan.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mahkamah Agung (MA) mulai berkoordinasi untuk menghadapi kemungkinan tak kelarnya pembahasan RUU

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News