UU Pengadilan Tipikor Telat, KPK Kritis
Rabu, 04 Maret 2009 – 19:26 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mahkamah Agung (MA) mulai berkoordinasi untuk menghadapi kemungkinan tak kelarnya pembahasan RUU Tipikor oleh DPR RI. Pasalnya, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi maka UU Pengadilan Tipikor harus sudah diundangkan paling lambat pada 19 Desember 2009. "Jika benar terjadi, KPK berharap komposisinya (majelis hakim) tiga hakim ad hoc dan dua hakim karier," ucapnya seraya menambahkan, persoalan lain yang mengemuka diantaranya mekanisme untuk melanjutkan perkara Tipikor yang terputus di tengah jalan.
Wakil Ketua KPK bidang Penindakan Chandra M Hamzah, mengakui, jika batas waktu itu terlewati maka pengadilan Tipikor berada pada posisi genting. "Karena itu KPK telah menetapkan berbagai langkah antisipasi yang akan disimpulkan pada 3 bulan sebelum Desember. Yang jelas apapun putusannya (DPR), kita harus antisipasi karena ini tinggal sembilan bulan lagi," kata Chandra yang ditemui usai mendampingi Ketua KPK ANtasari Azhar yang mengadakan pertemuan dengan Ketua MA Harifin A Tumpa, Rabu (4/3)
Mantan pengacara ini menambahkan, meski dalam pertemuan dengan MA itu belum secara mendalam dibahas tentang antisipasi yang akan dilakukan, namun sejumlah langkah telah disiapkan bila UU Tipikor tak diundangkan. Chandra mencontohkan, masalah krusial diantaranya aturan jika perkara Tipikor dilimpahkan ke pengadilan umum.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mahkamah Agung (MA) mulai berkoordinasi untuk menghadapi kemungkinan tak kelarnya pembahasan RUU
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya