UU Pengadilan Tipikor Telat, KPK Kritis
Rabu, 04 Maret 2009 – 19:26 WIB
Disinggung perlunya Perppu jika pembahasan RUU Pengadilan Tipikor di DPR tak kunjung selesai, Chandra menilai hal itu sepenuhnya kewenangan pemerintah. "Yang terpenting bukan infrastruktur tapi perangkat hukumnya," tegasnya.(pra/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mahkamah Agung (MA) mulai berkoordinasi untuk menghadapi kemungkinan tak kelarnya pembahasan RUU
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya