UU Penodaan Agama Dinilai Tak Sesuai
Rabu, 24 Maret 2010 – 16:55 WIB
JAKARTA - Sidang lanjutan UU No 1/1965 tentang Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), memasuki agenda sidang pleno sebelum majelis hakim mengambil amar putusan. Sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Mahfud MD itu, masih mengagendakan keterangan saksi/ahli.
Menurut budayawan Garin Nugroho, yang hadir sebagai ahli dari MK, Rabu (24/3), konteks UU tersebut dinilai sudah tidak relevan lagi dengan zaman. Menurutnya, secara filosofis, sidang uji materiil MK tersebut bisa dikatakan berkah bagi semua pihak. Namun, seiring perkembangan zaman, pasal-pasal yang dinilai tak lagi relevan tentulah (perlu) dicabut dan atau direvisi.
Baca Juga:
Mengenai adanya ekses yang ditimbulkan apabila UU tersebut dicabut, Garin tak menafikannya. "Ekses tentu ada," tuturnya usai persidangan. Namun, ekses-ekses tersebut menurut Garin, dapat diselesaikan dalam konteks hukum. "Undang-Undang ini berasal dari konflik 1965 lalu," katanya.
Tercatat, sebanyak 5 pasal yang di-ujimateriil-kan dalam persidangan yang telah berlangsung sejak tanggal 17 November tahun lalu itu, akan segera mencapai amar putusan. Beberapa pihak dari ormas menyatakan menolak pencabutan UU tersebut, dengan beralasan bahwa UU tersebut melindungi agama dari penodaan dan penistaan. (wdi/jpnn)
JAKARTA - Sidang lanjutan UU No 1/1965 tentang Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), memasuki agenda sidang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Berdikari Berkomitmen Beri Harga Terjangkau untuk Daging Ayam hingga Kerbau
- Demi Perbaikan Hukum, Presiden Prabowo Disarankan Mencopot Jenderal Listyo
- IPW Minta Masyarakat Menunggu Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan di Semarang
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah