UU Penodaan Agama Tak Langgar UUD 1945
Senin, 19 April 2010 – 22:19 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil atas UU Nomor 1 Tahun 1965 tentang Penistaan Agama. Pada persidangan yang digelar Senin (19/4), MK berpencapat bahwa UU tersebut tidak melanggar UUD 1945.
Sebelumnya, para pemohon yang mengajukan uji materi yaitu IMPARSIAL, ELSAM, PBHI, DEMOS, Perkumpulan Masyarakat Setara, Yayasan Desantara, YLBHI, K.H. Abdurahman Wahid, Musdah Mulia, M. Dawam Rahardjo, dan K.H. Maman Imanul Haq dengan Kuasa hukum Asfinawati, S.H.,dkk,menganggap UU Nomor 1 Tahun 1965 bertentangan dengan prinsip negara hukum. Selain itu, UU tersebut tidak sesuai lagi karena dikeluarkan pada saat kondisi darurat.
Tercatat, beberapa pasal dalam UU itu yang di uji materiilkan oleh pemohon antara lain terkait Pasal 1, Pasal 2 ayat (1) dan (2), Pasal 3 dan juga pasal 4. Terkait Pasal 1 Majelis Hakim justru menilai sebagai bagian yang tidak terpisahkan funa mencegah terjadinya penodaan agama. Sementara Pasal 2 ayat (1) yang menyoal adanya Surat ketetapan Bersama (SKB,red) yang dinilai sebagai bentuk pemaksaan juga dimentahkan oleh Majelis Hakim.
Anggota Majelis Hakim MK, Ahmad Sodiki, mengatakan bahwa SKB merupakan pelaksaan konkrit dari pasal tersebut. Oleh karenanya subtansinya tidak melanggar konstitusi UUD 1945. “Majelis berpendapat bahwa UU tersebut masih sangat dibutuhkan,” kata Ahmad Sodiki.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil atas UU Nomor 1 Tahun 1965 tentang Penistaan Agama. Pada persidangan yang digelar
BERITA TERKAIT
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah
- Kapolrestabes Semarang Disorot soal Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang
- Akun Fufufafa Disebut Identik dengan Gibran, Unggahannya Mengarah ke Gangguan Jiwa