UU Penodaan Agama Tak Langgar UUD 1945
Senin, 19 April 2010 – 22:19 WIB
Karenanya pada bagian konklusi, MK berpendapat bahwa dalil-dalil pemohon baik dalam permohonan pengujian formil maupun pengujian materiil, tidak beralasan hukum. Dalam pertimbangannya MK menegaskan bahwa terhadap kepentingan masyarakat penganut kepercayaan yang sudah lama hidup di Indonesia, MK berpendapat, masyarakat penganut kepercayaan adalah masyarakat yang memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam meyakini kepercayaannya sesuai dengan jaminan yang diberikan dalam Pasal 28E ayat (2) UUD 1945.
Baca Juga:
Menurut MK, praktik diskriminasi yang dialami oleh masyarakat penganut kepercayaan adalah bentuk dari kesalahan penerapan norma dalam hukum administrasi dan bukan merupakan permasalahan pertentangan norma UU Pencegahan Penodaan Agama terhadap UUD 1945. Oleh sebab itu dalil para Pemohon tidak beralasan hukum. "Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," sebut Ketua MK, Mahfud MD saat membacakan amar putusan.
Namun demikian dalam putusan itu majelis MK tidak bulat. Dua anggota majelis, yaitu Harjono dan Maria Farida Indrati, mengajukan pendapat yang berbeda (dissenting opinion).(wdi/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil atas UU Nomor 1 Tahun 1965 tentang Penistaan Agama. Pada persidangan yang digelar
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Berdikari Berkomitmen Beri Harga Terjangkau untuk Daging Ayam hingga Kerbau
- Demi Perbaikan Hukum, Presiden Prabowo Disarankan Mencopot Jenderal Listyo
- IPW Minta Masyarakat Menunggu Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan di Semarang
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah