UU Pensiunan dan Janda Pegawai Diuji
Rabu, 09 Februari 2011 – 16:15 WIB

UU Pensiunan dan Janda Pegawai Diuji
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar pengujian UU No.11 tahun 1969 tentang pensiunan pegawai dan janda atau duda pegawai, Rabu (9/2) yang diajukan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada kantor Administrator pelabuhan Tegal, Widodo Edy Budianto.
Dalam permohonanya di hadapan majelis haki diketuai Ahmada Sodiki, pemohon merasa hak konstitusionalnya terlanggar dengan berlakunya pasal 9 ayat 1 huruf a UU a quo yang menyatakan telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 tahun dan mempunyai msa kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 20 tahun.
Baca Juga:
Menurutnya, pasal tersebut bertentangan dengan pasal 27 ayat 1 dan 2, pasal 28 hurup A sampai I. “Penegasan pada pasal 1 ayat 3 UUD 1945 berarti bahwa hukum adalah sarana pengendali dan pengontrol kehidupan berbangsa dan bernegara, sarana pengawas penyalahgunaan kekuasaan, dan sarana pemenuhan HAM semua warga negara sehingga disimpulkan bahwa dalam suatu negara hukum terdapat pembatasan kekuasaaan terhadap perorangan,” ujar Widodo.
Selain itu, Widodo mendalilkan bahwa pasal 9 ayat 1 hurup a UU a quo tentang hak pensiun pegawai yang mnegaskan bahwa pegawai yang diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri berhak menerima pensiun jikalau pada saat pemberhentianya sebagai PNS telah mencapai usia minimal 50 tahun dan mempunyai masa kerja pensiun sekurang-kurangnya20 tahun melanggar hak konstitusional pemohon.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar pengujian UU No.11 tahun 1969 tentang pensiunan pegawai dan janda atau duda pegawai, Rabu (9/2) yang
BERITA TERKAIT
- Dosen UI Ciptakan Alat Pemurnian Air yang Ramah Lingkungan
- Kardinal Indonesia Ignatius Suharyo Ikut Konklaf Pemilihan Paus Baru di Vatikan
- Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Belum Muncul, Berita Seleksi Bikin Tambah Panik
- TNI AU Menggelar Latihan Terjun Payung untuk Taruna Akmil
- Cuaca Hari Ini: Mayoritas Kota Besar Diperkirakan Hujan Ringan-Berpetir
- Ribuan CPNS 2024 Mengundurkan Diri, Ada 5 Alasan