UU Penyiaran Digugat ke MK
Selasa, 18 Oktober 2011 – 15:30 WIB
JAKARTA - Koalisi Independen untuk Demokrasi Penyiaran (KIDP) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memperkuat Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Sebab, UU tersebut dinilai lemah sehingga sering kali disalahtafsirkan secara sepihak oleh para pemimpin media. Eko menilai, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) selama ini melakukan pembiaran terhadap adanya pemusatan penyiaran yang mensalahtafsirkan UU Penyiaran Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (4).
KIDP berpendapat, penyiaran merupakan suatu media yang menggunakan ranah publik yaitu frekuensi, yang seharusnya digunakan sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat. Namun, pada prakteknya para pemimpin media penyiaran kerap memperjualbelikan frekuensi penyiaran dan menciptakan pemusatan kepemilikan bisnis penyiaran.
Sehingga KIDP berpendapat Undang Undang Penyiaran Nomor 32 tahun 2002 atas tafsir pasal 18 ayat 1, pasal 34 ayat 4 harus diperkuat. "Ada kesalahan penafsiran tentang pasal 18 UU Penyiaran Nomor 32 Pemerintah selama ini mempraktikan, pemusatan kepemilikan itu di bagian hukum penyiarannya. Sehingga holding seperti, MNC, EMTEK, PC Media diperbolehkan oleh pemerintah," kata koordinator KIDP, Eko Maryadi usai memasukan gugatan ke MK, Selasa (18/10).
Baca Juga:
JAKARTA - Koalisi Independen untuk Demokrasi Penyiaran (KIDP) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memperkuat Undang-Undang (UU) Nomor 32
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK, Ada yang Cawe-Cawe, Dinilai Sangat Merusak
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo