UU Penyiaran Digugat ke MK

UU Penyiaran Digugat ke MK
UU Penyiaran Digugat ke MK
JAKARTA - Koalisi Independen untuk Demokrasi Penyiaran (KIDP)  meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memperkuat Undang-Undang  (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Sebab, UU tersebut dinilai lemah sehingga sering kali disalahtafsirkan secara sepihak oleh para pemimpin media.

KIDP berpendapat, penyiaran merupakan suatu media yang menggunakan ranah publik yaitu frekuensi, yang seharusnya digunakan sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat. Namun, pada prakteknya para pemimpin media penyiaran kerap memperjualbelikan frekuensi penyiaran dan menciptakan pemusatan kepemilikan bisnis penyiaran.

Sehingga KIDP berpendapat Undang Undang Penyiaran Nomor 32 tahun 2002 atas tafsir pasal 18 ayat 1, pasal 34 ayat 4 harus diperkuat. "Ada kesalahan penafsiran tentang pasal 18 UU Penyiaran Nomor 32 Pemerintah selama ini mempraktikan, pemusatan kepemilikan itu di bagian hukum penyiarannya. Sehingga holding seperti, MNC, EMTEK, PC Media diperbolehkan oleh pemerintah," kata koordinator KIDP, Eko Maryadi  usai memasukan gugatan ke MK, Selasa (18/10).

Eko menilai, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) selama ini melakukan pembiaran terhadap adanya pemusatan penyiaran yang mensalahtafsirkan UU Penyiaran Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (4).

JAKARTA - Koalisi Independen untuk Demokrasi Penyiaran (KIDP)  meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memperkuat Undang-Undang  (UU) Nomor 32

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News