UU Penyiaran Digugat ke MK
Selasa, 18 Oktober 2011 – 15:30 WIB

UU Penyiaran Digugat ke MK
JAKARTA - Koalisi Independen untuk Demokrasi Penyiaran (KIDP) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memperkuat Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Sebab, UU tersebut dinilai lemah sehingga sering kali disalahtafsirkan secara sepihak oleh para pemimpin media. Eko menilai, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) selama ini melakukan pembiaran terhadap adanya pemusatan penyiaran yang mensalahtafsirkan UU Penyiaran Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (4).
KIDP berpendapat, penyiaran merupakan suatu media yang menggunakan ranah publik yaitu frekuensi, yang seharusnya digunakan sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat. Namun, pada prakteknya para pemimpin media penyiaran kerap memperjualbelikan frekuensi penyiaran dan menciptakan pemusatan kepemilikan bisnis penyiaran.
Sehingga KIDP berpendapat Undang Undang Penyiaran Nomor 32 tahun 2002 atas tafsir pasal 18 ayat 1, pasal 34 ayat 4 harus diperkuat. "Ada kesalahan penafsiran tentang pasal 18 UU Penyiaran Nomor 32 Pemerintah selama ini mempraktikan, pemusatan kepemilikan itu di bagian hukum penyiarannya. Sehingga holding seperti, MNC, EMTEK, PC Media diperbolehkan oleh pemerintah," kata koordinator KIDP, Eko Maryadi usai memasukan gugatan ke MK, Selasa (18/10).
Baca Juga:
JAKARTA - Koalisi Independen untuk Demokrasi Penyiaran (KIDP) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memperkuat Undang-Undang (UU) Nomor 32
BERITA TERKAIT
- PIK Nite Run 2025 Bakal Ukir Sejarah, Gabungkan Olahraga, Hiburan & Komunitas
- Soal Pembayaran Tunggakan Triliunan TNI AL, Menhan Singgung Kebijakan Tersentralisasi
- Warga Kampung Sawah Bakal Geruduk Hotel Kartika One jika Bersikeras Buka Gerai Miras
- Prabowo Bakal Hadiri Peringatan Hari Buruh di Monas
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi
- Rahmat Saleh Dorong Kementerian ATR/BPN Melibatkan Majelis Ulama dalam PTSL Tanah Ulayat Sumbar