UU Penyiaran Digugat ke MK

UU Penyiaran Digugat ke MK
UU Penyiaran Digugat ke MK
Dikatakan, penafsiran sepihak oleh badan hukum atau perseorangan dalam kedua pasal tersebut mengakibatkan adanya pemusatan kepemilikan stasiun televisi dan radio di tangan segelintir pengusaha.

"Kami berharap MK memperkuat kedua pasal tersebut agar tidak ditafsirkan serampangan. Karena dua  pasal tersebut multi tafsir. Kami menginginkan industri penyiaran mematuhi pasal, semoga MK seluruh lembaga penyiaran dapat mematuhi aturan UU penyiaran," ucapnya.

Salah satu yang dipersoalkan KIDP adalah akuisisi PT Indosiar Karya Media yang memiliki PT Indosiar Visual Mandiri oleh PT Surya Citra Media Tbk yang memiliki PT Surya Citra Televisi (SCTV). Akuisisi yang dilakukan pada Juni 2011 itu dianggap menyalahi ketentuan UU Penyiaran lantaran berpotensi melanggaran prinsip diversity of content serta divesity of ownership atas suatu lembaga penyiaran.

Menurut Eko, nantinya putusan MK atas uji materi UU Penyiaran akan digunakan KIDP sebagai dasar untuk menggugat  lembaga penyiaran yang melakukan pelanggaran. (kyd/jpnn)

JAKARTA - Koalisi Independen untuk Demokrasi Penyiaran (KIDP)  meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memperkuat Undang-Undang  (UU) Nomor 32


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News