UU Penyiaran Digugat ke MK
Selasa, 18 Oktober 2011 – 15:30 WIB
Dikatakan, penafsiran sepihak oleh badan hukum atau perseorangan dalam kedua pasal tersebut mengakibatkan adanya pemusatan kepemilikan stasiun televisi dan radio di tangan segelintir pengusaha.
"Kami berharap MK memperkuat kedua pasal tersebut agar tidak ditafsirkan serampangan. Karena dua pasal tersebut multi tafsir. Kami menginginkan industri penyiaran mematuhi pasal, semoga MK seluruh lembaga penyiaran dapat mematuhi aturan UU penyiaran," ucapnya.
Salah satu yang dipersoalkan KIDP adalah akuisisi PT Indosiar Karya Media yang memiliki PT Indosiar Visual Mandiri oleh PT Surya Citra Media Tbk yang memiliki PT Surya Citra Televisi (SCTV). Akuisisi yang dilakukan pada Juni 2011 itu dianggap menyalahi ketentuan UU Penyiaran lantaran berpotensi melanggaran prinsip diversity of content serta divesity of ownership atas suatu lembaga penyiaran.
Menurut Eko, nantinya putusan MK atas uji materi UU Penyiaran akan digunakan KIDP sebagai dasar untuk menggugat lembaga penyiaran yang melakukan pelanggaran. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Koalisi Independen untuk Demokrasi Penyiaran (KIDP) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memperkuat Undang-Undang (UU) Nomor 32
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cerita Saksi di Sidang Kasus Korupsi Timah, Mengaku Pernah Ditolong Harvey Moeis
- Sebagian Kota Besar di Indonesia Diguyur Hujan Lebat, BMKG Imbau Warga Waspada
- Terbit SK Panglima TNI, Mayjen Ariyo Windutomo Dilantik Jumat Pagi
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Kuburannya Akan Digali untuk Ekshumasi
- Pernyataan Presiden Prabowo Bikin Penasaran Guru Honorer Non-Sertifikasi
- 5 Berita Terpopuler: Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK, Ada yang Cawe-Cawe, Dinilai Sangat Merusak