UU Penyiaran Digugat, MNC Gaet Yusril
Rabu, 07 Desember 2011 – 19:09 WIB
JAKARTA – Media Nusantara Citra (MNC) Group menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai menjadi kuasa hukum dalam sidang Judicial Review Undang-Undang Penyiaran nomor 32 tahun 2002, terutama tentang tafsir pasal 18 ayat 1, pasal 34 ayat 4 yang digugat oleh Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP). Yusril mengaku menerima surat panggilan dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengikuti persidang perbaikan permohonan. "Kami dengar permohonan ini sudah diperbaiki dan hakim telah menerima, maka kami tinggal menunggu sidang pleno selanjutnya. Baru kita akan berikan tanggapan pada sidang berikutnya atas permohonan yang disampaikan oleh para pemohon," pungkas Yusril.
Bahkan mantan Menteri Sekretaris Negara itu mengaku sudah sejak dua minggu yang lalu telah resmi menjadi kuasa hukum MNC. "Ditunjuk dari MNC sejak dua minggu yang lalu," kata Yusril usai sidang perbaikan permohonan uji materi UU Penyiaran di Gedung MK, Jakarta, Rabu (7/11).
Baca Juga:
Namun Yusril belum mau berkomentar terkait gugatan yang diajukan oleh KIDP terkait tudingan adanya monopoli penyiaran. Menurut mantan MenkumHAM itu, dirinya akan memberikan tanggapan dalam sidang selanjutnya. Ppihaknya siap untuk menghadirkan saksi ahli untuk menyanggah argumentasi pemohon.
Baca Juga:
JAKARTA – Media Nusantara Citra (MNC) Group menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai menjadi kuasa hukum dalam sidang Judicial Review Undang-Undang
BERITA TERKAIT
- Pembunuh Siswi SMP di Kuburan Cina Divonis 10 Tahun Penjara, Keluarga Korban Kecewa
- Pengumuman, Car Free Day Akhir Pekan Ini Ditiadakan
- AMPHURI Usul Prabowo Bentuk Kementerian Haji dan Umrah, Alasannya Silakan Disimak
- 2 Tersangka Korupsi Perpipaan Air Limbah Makassar Ditahan Kejati Sulsel
- Siloam Hospitals TB Simatupang Tingkatkan Penanganan Stroke Iskemik
- CFD 13 dan 20 Oktober 2024 Ditiadakan, Dishub DKI Beri Penjelasan Begini