UU Penyiaran Digugat, MNC Gaet Yusril
Rabu, 07 Desember 2011 – 19:09 WIB
JAKARTA – Media Nusantara Citra (MNC) Group menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai menjadi kuasa hukum dalam sidang Judicial Review Undang-Undang Penyiaran nomor 32 tahun 2002, terutama tentang tafsir pasal 18 ayat 1, pasal 34 ayat 4 yang digugat oleh Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP). Yusril mengaku menerima surat panggilan dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengikuti persidang perbaikan permohonan. "Kami dengar permohonan ini sudah diperbaiki dan hakim telah menerima, maka kami tinggal menunggu sidang pleno selanjutnya. Baru kita akan berikan tanggapan pada sidang berikutnya atas permohonan yang disampaikan oleh para pemohon," pungkas Yusril.
Bahkan mantan Menteri Sekretaris Negara itu mengaku sudah sejak dua minggu yang lalu telah resmi menjadi kuasa hukum MNC. "Ditunjuk dari MNC sejak dua minggu yang lalu," kata Yusril usai sidang perbaikan permohonan uji materi UU Penyiaran di Gedung MK, Jakarta, Rabu (7/11).
Baca Juga:
Namun Yusril belum mau berkomentar terkait gugatan yang diajukan oleh KIDP terkait tudingan adanya monopoli penyiaran. Menurut mantan MenkumHAM itu, dirinya akan memberikan tanggapan dalam sidang selanjutnya. Ppihaknya siap untuk menghadirkan saksi ahli untuk menyanggah argumentasi pemohon.
Baca Juga:
JAKARTA – Media Nusantara Citra (MNC) Group menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai menjadi kuasa hukum dalam sidang Judicial Review Undang-Undang
BERITA TERKAIT
- Waka MPR Lakukan Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Donggala
- Alexander Marwata Sebut OTT Tidak Bisa Dihilangkan
- KTKI Perjuangan Tuntut Keppres KKI Dibatalkan demi Masa Depan Profesi
- Mentorbox.id: Solusi Pelatihan Kompetensi untuk Tenaga Kerja dan Wirausaha
- KPK Pastikan Anwar Sadad Takkan Lolos dari Proses Hukum
- Usut Kasus Mafia Hukum, KPK Panggil Youla Lariwa