UU Penyiaran Digugat, MNC Gaet Yusril

UU Penyiaran Digugat, MNC Gaet Yusril
UU Penyiaran Digugat, MNC Gaet Yusril
Untuk diketahui, para pemohon mengaku berpotensi dirugikan secara konstitusional akibat penafsiran yang salah terhadap Pasal 18 ayat (1), dan Pasal 34 ayat (4) UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Potensi kerugian konstitusional yang dialami pemohon adalah terancamnya kemerdekaan berpendapat, berbicara dan kemerdekaan pers dan berekspresi karena terjadinya pemusatan kepemilikan lembaga penyiaran. Akibatnya, kondisi itu menciptakan dominasi dan opini publik yang tidak sehat yang diterima masyarakat.

Kondisi yang terjadi saat ini, sebuah badan hukum atau perseorangan dapat menguasai atau membeli lebih dari satu lembaga penyiaran berikut izin penyelenggaraan penyiarannya. Meskipun, kata dia, UU mengatur bahwa jika jangka waktu perizinannya habis, atau izin tersebut dicabut oleh negara, maka  lembaga penyiaran  dan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) sebagai hak yang diberikan oleh negara kepada lembaga penyiaran sepatutnya lebih dulu dikembalikan kepada negara.  

"Pengembalian frekuensi kepada negara ini bertujuan untuk mencegah adanya monopoli dalam dunia penyiaran karena akan mengakibatkan monopoli arus informasi oleh sebuah perusahaan lembaga  penyiaran sebagaimana  keputusan MK terhadap perkara No 005/PUU-I/2003," kata kuasa hukum pemohon, Hendrayana pada sidang sebelumnya, Selasa (15/11).  (kyd/jpnn)

 

JAKARTA – Media Nusantara Citra (MNC) Group menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai menjadi kuasa hukum dalam sidang Judicial Review Undang-Undang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News