UU Penyiaran Digugat, MNC Gaet Yusril
Rabu, 07 Desember 2011 – 19:09 WIB
Untuk diketahui, para pemohon mengaku berpotensi dirugikan secara konstitusional akibat penafsiran yang salah terhadap Pasal 18 ayat (1), dan Pasal 34 ayat (4) UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Potensi kerugian konstitusional yang dialami pemohon adalah terancamnya kemerdekaan berpendapat, berbicara dan kemerdekaan pers dan berekspresi karena terjadinya pemusatan kepemilikan lembaga penyiaran. Akibatnya, kondisi itu menciptakan dominasi dan opini publik yang tidak sehat yang diterima masyarakat.
Baca Juga:
Kondisi yang terjadi saat ini, sebuah badan hukum atau perseorangan dapat menguasai atau membeli lebih dari satu lembaga penyiaran berikut izin penyelenggaraan penyiarannya. Meskipun, kata dia, UU mengatur bahwa jika jangka waktu perizinannya habis, atau izin tersebut dicabut oleh negara, maka lembaga penyiaran dan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) sebagai hak yang diberikan oleh negara kepada lembaga penyiaran sepatutnya lebih dulu dikembalikan kepada negara.
"Pengembalian frekuensi kepada negara ini bertujuan untuk mencegah adanya monopoli dalam dunia penyiaran karena akan mengakibatkan monopoli arus informasi oleh sebuah perusahaan lembaga penyiaran sebagaimana keputusan MK terhadap perkara No 005/PUU-I/2003," kata kuasa hukum pemohon, Hendrayana pada sidang sebelumnya, Selasa (15/11). (kyd/jpnn)
JAKARTA – Media Nusantara Citra (MNC) Group menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai menjadi kuasa hukum dalam sidang Judicial Review Undang-Undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak
- Pemerintah Dituding Tak Adil Menangani Honorer, Satpol PP Siapkan Aksi, Minta Perhatian Prabowo
- Singgung Tagline Indonesia Kerja, Megawati: Tolong Dijawab
- Anggota DPR Maria Lestari Mangkir Panggilan KPK
- Pemagaran Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang Ancaman Bagi Ekologi dan Nelayan
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang