UU Penyiaran Dilanggar, Bapepam LK Diminta Menahan Diri

UU Penyiaran Dilanggar, Bapepam LK Diminta Menahan Diri
UU Penyiaran Dilanggar, Bapepam LK Diminta Menahan Diri
JAKARTA- Wakil Ketua Komisi XI DPR, Surahman Hidayat meminta Bapepam-LK untuk menahan diri dalam kasus akusisi PT Indosiar Karya Mandiri  Tbk oleh PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK). Pasalnya dalam melakukan proses akuisisi tidak boleh ada undang-undang yang dilanggar, termasuk UU Penyiaran.

"Saya minta Bapepam-LK jangan terburu-buru meloloskan, tahan dulu. Semuanya harus berdasarkan SOP, jadi tak boleh ada satupun UU yang dilanggar," kata Surahman Hidayat kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/6).

Surahman juga meminta semua lembaga terkait dalam proses akuisisi itu, termasuk Bapepam untuk menghormati dan mentaati undang-undang. "Kita minta semua lembaga taat hukum. Lho, due diligen itu harus secara hukum dan secara korporat," tambahnya.

Politisi PKS  itu meminta agar Bapepam LK terus menerus melakukan komunikasi aktif dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Sehingga tidak ada kemacetan komunikasi. "Kita dorong terus bangun komunikasi, jangan sampai macet komunikasi itu," jelasnya. 

JAKARTA- Wakil Ketua Komisi XI DPR, Surahman Hidayat meminta Bapepam-LK untuk menahan diri dalam kasus akusisi PT Indosiar Karya Mandiri  Tbk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News