UU Penyiaran Dilanggar, Bapepam LK Diminta Menahan Diri
Senin, 13 Juni 2011 – 16:32 WIB
JAKARTA- Wakil Ketua Komisi XI DPR, Surahman Hidayat meminta Bapepam-LK untuk menahan diri dalam kasus akusisi PT Indosiar Karya Mandiri Tbk oleh PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK). Pasalnya dalam melakukan proses akuisisi tidak boleh ada undang-undang yang dilanggar, termasuk UU Penyiaran.
"Saya minta Bapepam-LK jangan terburu-buru meloloskan, tahan dulu. Semuanya harus berdasarkan SOP, jadi tak boleh ada satupun UU yang dilanggar," kata Surahman Hidayat kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/6).
Baca Juga:
Surahman juga meminta semua lembaga terkait dalam proses akuisisi itu, termasuk Bapepam untuk menghormati dan mentaati undang-undang. "Kita minta semua lembaga taat hukum. Lho, due diligen itu harus secara hukum dan secara korporat," tambahnya.
Politisi PKS itu meminta agar Bapepam LK terus menerus melakukan komunikasi aktif dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Sehingga tidak ada kemacetan komunikasi. "Kita dorong terus bangun komunikasi, jangan sampai macet komunikasi itu," jelasnya.
JAKARTA- Wakil Ketua Komisi XI DPR, Surahman Hidayat meminta Bapepam-LK untuk menahan diri dalam kasus akusisi PT Indosiar Karya Mandiri Tbk
BERITA TERKAIT
- Mesin Cuci Terbaru Midea Tawarkan Efisiensi dan Kepraktisan
- Strategi Marketing yang Tepat Bikin Merek Produk Melekat Diingatan Konsumen
- Sambut Imlek, ANTAM Hadirkan Emas Edisi Tahun Ular Kayu, Cus Diborong!
- Produk SIG Diminati, Toko Bangunan Ini Makin Cuan Lantaran Fokus Pasarkan Semen Hijau
- Persiapkan Masa Pensiun yang Aman untuk Karyawan, IFG Gelar Seminar & Talkshow
- Bukalapak Menolak Tutup, Lakukan Transisi