UU Penyiaran Dilanggar, Bapepam LK Diminta Menahan Diri
Senin, 13 Juni 2011 – 16:32 WIB

UU Penyiaran Dilanggar, Bapepam LK Diminta Menahan Diri
JAKARTA- Wakil Ketua Komisi XI DPR, Surahman Hidayat meminta Bapepam-LK untuk menahan diri dalam kasus akusisi PT Indosiar Karya Mandiri Tbk oleh PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK). Pasalnya dalam melakukan proses akuisisi tidak boleh ada undang-undang yang dilanggar, termasuk UU Penyiaran.
"Saya minta Bapepam-LK jangan terburu-buru meloloskan, tahan dulu. Semuanya harus berdasarkan SOP, jadi tak boleh ada satupun UU yang dilanggar," kata Surahman Hidayat kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/6).
Baca Juga:
Surahman juga meminta semua lembaga terkait dalam proses akuisisi itu, termasuk Bapepam untuk menghormati dan mentaati undang-undang. "Kita minta semua lembaga taat hukum. Lho, due diligen itu harus secara hukum dan secara korporat," tambahnya.
Politisi PKS itu meminta agar Bapepam LK terus menerus melakukan komunikasi aktif dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Sehingga tidak ada kemacetan komunikasi. "Kita dorong terus bangun komunikasi, jangan sampai macet komunikasi itu," jelasnya.
JAKARTA- Wakil Ketua Komisi XI DPR, Surahman Hidayat meminta Bapepam-LK untuk menahan diri dalam kasus akusisi PT Indosiar Karya Mandiri Tbk
BERITA TERKAIT
- Gerai ZIfthar Ramadan, Wadah UMKM Mustahik Tingkatkan Pendapatan
- Jelang Mudik, Menteri ESDM dan Dirut Pertamina Tinjau Pasokan BBM & LPG di Banten
- Harga Emas Antam Hari Ini 14 Maret 2025, Melonjak
- Harga Emas Meroket Hari Ini, Berikut Daftar Antam, UBS, dan Galeri24
- Herman Deru Dorong Percepatan Penyelesaian Pembangunan Tol Palembang-Betung
- Ibas Sebut Seni Ilustrasi Berpotensi Mendorong Perekonomian