UU Penyiaran Dilanggar, Bapepam LK Diminta Menahan Diri
Senin, 13 Juni 2011 – 16:32 WIB
Namun demikian, imbuh dia, pihaknya akan mendalami dahulu kasus tersebut. "Kita akan teliti dulu, apakah sudah sesuai SOP dan prosedural," tegasnya.
Sementara itu, anggota Komisi I DPR dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) Effendy Choirie (Gus Choi) mengatakan, UU Penyiaran merupakan UU yang dibuat dengan sangat demokratis. Di sana ada swasta dan ada publik (milik negara). UU ini sangat adil, demokratis, dan tidak ada monopoli, baik itu berita maupun kepemilikan. Itu prinsip yang penting, yaitu diversity of content and diversity of ownership.
“Kami dulu mendesain, penyiaran diurus oleh satu komisi yang mudah diawasi. Ternyata, oleh pemerintah fungsi dan peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dipreteli, cuma mengawasi konten saja. Seharusnya, KPI dikembalikan ke khitahnya,” kata Gus Choi di Jakarta, Senin (13/6).
Disebutkan, keputusan Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) yang menyetujui tender off saham Indosiar sebesar Rp 950 per lembar itu sebagai tindakan yang ilegal dan menabrak UU Penyiaran. Padahal, imbuh dia, KPI sudah mengeluarkan legal opinion (pendapat hukum) yang menyebutkan bahwa akuisisi itu melanggar UU Penyiaran.
JAKARTA- Wakil Ketua Komisi XI DPR, Surahman Hidayat meminta Bapepam-LK untuk menahan diri dalam kasus akusisi PT Indosiar Karya Mandiri Tbk
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Pelayanan, KAI Logistik Pangkas Waktu Tempuh Rute Bandung–Surabaya
- Kementerian BUMN Gelar Workshop Penggunaan AI Dalam Komunikasi Media Sosial
- Distribusikan Pupuk Bersubsidi, Petrokimia Gresik Siapkan Stok Lebih dari 372 Ribu Ton
- Sentinel VIP Indonesia Hadirkan Layanan dengan Konsep No Win-No Fee
- Pertamina Sukses Menjaga Pasokan Energi Nasional Selama Periode Natal dan Tahun Baru
- Makan Bergizi Gratis Bikin Warganet Nostalgia Momen Pembagian Susu di Sekolah