UU Penyiaran Dilanggar, Bapepam LK Diminta Menahan Diri

UU Penyiaran Dilanggar, Bapepam LK Diminta Menahan Diri
UU Penyiaran Dilanggar, Bapepam LK Diminta Menahan Diri
Namun demikian, imbuh dia, pihaknya akan mendalami dahulu kasus tersebut. "Kita akan teliti dulu, apakah sudah sesuai SOP dan prosedural," tegasnya.

Sementara itu, anggota Komisi I DPR dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) Effendy Choirie (Gus Choi) mengatakan, UU Penyiaran merupakan UU yang dibuat dengan sangat demokratis. Di sana ada swasta dan ada publik (milik negara). UU ini sangat adil, demokratis, dan tidak ada monopoli, baik itu berita maupun kepemilikan. Itu prinsip yang penting, yaitu diversity of content and diversity of ownership.

“Kami dulu mendesain, penyiaran diurus oleh satu komisi yang mudah diawasi. Ternyata, oleh pemerintah fungsi dan peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dipreteli, cuma mengawasi konten saja. Seharusnya, KPI dikembalikan ke khitahnya,” kata Gus Choi di Jakarta, Senin (13/6).

Disebutkan, keputusan Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) yang menyetujui tender off  saham Indosiar sebesar Rp 950 per lembar itu  sebagai tindakan yang ilegal dan menabrak UU Penyiaran. Padahal, imbuh dia, KPI sudah mengeluarkan legal opinion (pendapat hukum) yang menyebutkan bahwa akuisisi itu melanggar UU Penyiaran.

JAKARTA- Wakil Ketua Komisi XI DPR, Surahman Hidayat meminta Bapepam-LK untuk menahan diri dalam kasus akusisi PT Indosiar Karya Mandiri  Tbk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News