UU Penyiaran Dilanggar, Bapepam LK Diminta Menahan Diri
Senin, 13 Juni 2011 – 16:32 WIB

UU Penyiaran Dilanggar, Bapepam LK Diminta Menahan Diri
Namun demikian, imbuh dia, pihaknya akan mendalami dahulu kasus tersebut. "Kita akan teliti dulu, apakah sudah sesuai SOP dan prosedural," tegasnya.
Sementara itu, anggota Komisi I DPR dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) Effendy Choirie (Gus Choi) mengatakan, UU Penyiaran merupakan UU yang dibuat dengan sangat demokratis. Di sana ada swasta dan ada publik (milik negara). UU ini sangat adil, demokratis, dan tidak ada monopoli, baik itu berita maupun kepemilikan. Itu prinsip yang penting, yaitu diversity of content and diversity of ownership.
“Kami dulu mendesain, penyiaran diurus oleh satu komisi yang mudah diawasi. Ternyata, oleh pemerintah fungsi dan peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dipreteli, cuma mengawasi konten saja. Seharusnya, KPI dikembalikan ke khitahnya,” kata Gus Choi di Jakarta, Senin (13/6).
Disebutkan, keputusan Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) yang menyetujui tender off saham Indosiar sebesar Rp 950 per lembar itu sebagai tindakan yang ilegal dan menabrak UU Penyiaran. Padahal, imbuh dia, KPI sudah mengeluarkan legal opinion (pendapat hukum) yang menyebutkan bahwa akuisisi itu melanggar UU Penyiaran.
JAKARTA- Wakil Ketua Komisi XI DPR, Surahman Hidayat meminta Bapepam-LK untuk menahan diri dalam kasus akusisi PT Indosiar Karya Mandiri Tbk
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Tokoh Ikut Tenangkan Nasabah Bank DKI dan Imbau Tidak Kosongkan Rekening
- SPBH Milik PLN IP Bakal Jadi Kunci Penting Mewujudkan Transportasi Berbasis Hidrogen
- Talenta Unggul Mampu Memperkuat Hilirisasi Pertambangan
- Harga Emas Melonjak, Didimax Buka Edukasi Trading Gratis
- Genjot Pertumbuhan Ekonomi, Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Fasilitas TBB ke Perusahaan Ini
- Melahirkan Ahli Keuangan Investigator Jadi Strategi IAPI Menjaga Kepercayaan Publik