UU Penyiaran Dilanggar, Bapepam LK Diminta Menahan Diri
Senin, 13 Juni 2011 – 16:32 WIB
“Prinsip hukum bahwa satu UU tidak boleh bertentangan dengan UU lain. PT EMTK merendahkan martabat lembaga negara KPI dan Kominfo jika tetap memaksakan akuisisi dengan menggunakan undang-undang pasar modal. Padahal akuisisi ini melibatkan lembaga penyiaran Indosiar,” katanya.
Effendi juga menilai PT EMTK merendahkan kedua lembaga itu karena tender saham seperti yang diiklankan di sebuah media nasional tidak perlu mendapat persetujuan dari kementerian terkait. “Ini sudah salah. Bapepam sudah melanggar UU dan Presiden SBY harus menindaknya,” katanya.
Effendy meminta KPI untuk segera mengirimkan legal opinion kepada Bapepam dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). "Karena kalau sudah dikirim, Bapepam pasti berpikir ulang untuk mengizinkan tender off. Jangan-jangan petinggi KPI bermain mata juga dalam kasus ini," katanya.(fuz/jpnn)
JAKARTA- Wakil Ketua Komisi XI DPR, Surahman Hidayat meminta Bapepam-LK untuk menahan diri dalam kasus akusisi PT Indosiar Karya Mandiri Tbk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Pelayanan, KAI Logistik Pangkas Waktu Tempuh Rute Bandung–Surabaya
- Kementerian BUMN Gelar Workshop Penggunaan AI Dalam Komunikasi Media Sosial
- Distribusikan Pupuk Bersubsidi, Petrokimia Gresik Siapkan Stok Lebih dari 372 Ribu Ton
- Sentinel VIP Indonesia Hadirkan Layanan dengan Konsep No Win-No Fee
- Pertamina Sukses Menjaga Pasokan Energi Nasional Selama Periode Natal dan Tahun Baru
- Makan Bergizi Gratis Bikin Warganet Nostalgia Momen Pembagian Susu di Sekolah