UU Penyiaran Harus Bersifat Spesialis
Jumat, 21 Oktober 2011 – 15:30 WIB

UU Penyiaran Harus Bersifat Spesialis
JAKARTA - Mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Undang-Undang Penyiaran, Paulus Widyatmo menegaskan revisi UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran hendaknya dibahas dalam semangat kebersamaan untuk menjadikan UU tersebut sebagai UU spesialis. Dikatakan, jika DPR dalam merevisi UU tersebut gagal menjadikannya sebagai UU bersifat spesialis, maka pihak-pihak tertentu dengan sangat mudah bisa menggunakan UU tentang permodalan sebagai dasar untuk membangun monopoli penyiaran.
"Revisi Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran hendaknya dilakukan dalam semangat kebersamaan untuk menjadikan undang-undang tersebut bersifat spesialis," kata Paulus Widyatmo, dalam diskusi bertema 'Mahkamah Konsitusi dan Masa Depan Penyiaran Indonesia', di press room DPR, Senayan Jakarta, Jumat (21/10).
Baca Juga:
Pentingnya menggiring UU tentang penyiaran menjadi UU bersifat spesialis, kata Paulus Widyatmo, untuk meminimalisir multi-tafsir terhadap UU tersebut guna memonopoli hak-hak penyiaran di satu tangan atau pihak-pihak tertentu saja.
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Undang-Undang Penyiaran, Paulus Widyatmo menegaskan revisi UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran
BERITA TERKAIT
- Pejabat BKN: Sangat Mudah jika Ingin Memberhentikan PPPK
- Hari Kedua Tes PPPK Tahap 2, Jangan Sepelekan Peringatan Profesor Hukum
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN