UU Penyiaran Harus Bersifat Spesialis
Jumat, 21 Oktober 2011 – 15:30 WIB
Paulus Widyatmo menyebutkan beberapa kasus monopoli atau pemusatan hak-hak penyiaran dengan cara menggunakan UU Permodalan di antaranya dilakuan oleh grup MNC yang menguasai tiga stasiun televisi (RCTI, Global TV dan MNC TV). Kemudian penguasaan oleh grup Emtex terhadap SCTV, Indosiar, dan O Channel serta pemusatan oleh TV-One dan Anteve oleh grup Visi Media Asia.
Baca Juga:
"Begitu juga dalam hal penyiaran radio. Kelompok MNC juga menguasai Sindo Radio, V Radio, Global Radio dan Radio Dangdut Indonesia. Sementara kelompok JDFI menguasai radio Prambors, Delta FM, Female Radio, Bahana dan Kayu Manis. Sedangkan grup MRA menguasai Radio Hard Rock, I Radio, Cosmopolitan Radio, Traxx dan Brava Radio," imbuhnya.
Ditegaskan Paulus Widyatmo, Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 32 tahun 2002 secara tegas satu badan hukum apapun di tingkat manapun atau perseorangan tidak boleh memiliki lebih dari 1 izin penyelenggaraan penyiaran jasa penyiaran televisi yang berlokasi di satu provinsi.
Bahkan pada Pasal 34 ayat (4) UU penyiaran menegaskan bahwa segala bentuk pemindahtanganan IPP dan penguasaan/kepemilikan lembaga penyiaran dengan cara dijual, dialihkan kepada badan hukum lain atau perseorangan lain di tingkat manapun bertentangan dengan UU Penyiaran, tambahnya.
JAKARTA - Mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Undang-Undang Penyiaran, Paulus Widyatmo menegaskan revisi UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak
- Lemhannas Berharap Bisa Berkontribusi di Penyusunan Perencanaan Program Pembangunan Nasional