UU Penyiaran Harus Bersifat Spesialis
Jumat, 21 Oktober 2011 – 15:30 WIB
Terakhir, Paulus Widyatmo, juga menegaskan bahwa Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP) telah mengajukan permohonan uji materi terhadap tafsir Pasal 18 ayat (1), Pasal 34 ayat (4) Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 dan uji materi pasal-pasal tersebut terhadap Pasal-pasal 28 D, 28 F dan 33 ayat (3) UUD 1945.
"Upaya tersebut ditempuh KIDP menyusul penafsiran sepihak oleh Badan Hukum/perseorangan terhadap Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (4) UU Penyiaran, demi kepentingan dan keuntungan sekelompok pemodal atau orang tertentu saja," tukasnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Undang-Undang Penyiaran, Paulus Widyatmo menegaskan revisi UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Posisi Wakapolri Kosong, Ini Para Komjen yang Berpeluang jadi Orang Nomor 2 di Polri
- Ungkap Kasus Judi Online, Polisi Geledah Kantor Kementerian Komdigi
- Kakorbinmas Polri Dukung Ketahanan Pangan dengan Semai Padi di Kulonprogo
- Bisakah Negara Menyita Aset Terdakwa Kasus Korupsi? Ini Penjelasan Ahli
- Otto Hasibuan Soroti Banyaknya Pengadilan Negeri Batalkan Putusan BANI
- Sesuai Perintah Presiden & Kapolri, Bareskrim Bongkar Judi Online Jaringan Internasional