UU Penyiaran Harus Bersifat Spesialis

UU Penyiaran Harus Bersifat Spesialis
UU Penyiaran Harus Bersifat Spesialis
Terakhir, Paulus Widyatmo, juga menegaskan bahwa Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP) telah mengajukan permohonan uji materi terhadap tafsir Pasal 18 ayat (1), Pasal 34 ayat (4) Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 dan uji materi pasal-pasal tersebut terhadap Pasal-pasal 28 D, 28 F dan 33 ayat (3) UUD 1945.

"Upaya tersebut ditempuh KIDP menyusul penafsiran sepihak oleh Badan Hukum/perseorangan terhadap Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (4) UU Penyiaran, demi kepentingan dan keuntungan sekelompok pemodal atau orang tertentu saja," tukasnya. (fas/jpnn)

JAKARTA - Mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Undang-Undang Penyiaran, Paulus Widyatmo menegaskan revisi UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News