UU Penyiaran Siap Digugat di MK
Kerap Dilanggar dan Banyak Berbenturan dengan Aturan Lain
Kamis, 14 Juli 2011 – 08:17 WIB

UU Penyiaran Siap Digugat di MK
JAKARTA - Aliansi Pemerhati Parlemen Indonesia (APPI) mendukung rencana uji materi (judicial review) terhadap UU No 22 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Hal ini dilakukan, karena UU tersebut rentan mudah di benturkan dengan peraturan lembaga lainnya. Faktanya terjadi dalam kasus akuisisi Indosiar oleh PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK), yang juga memiliki SCTV dan O Channel. Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI Effendy Choirie mengaku sangat mendukung langkah sekelompok masyarakat melakukan uji materi UU Penyiaran. "Supaya Presiden SBY tahu bahwa bawahannya suka bermain-main dengan UU, mengangkangi UU untuk kepentingan diri dan kelompoknya," katanya.
Direktur Eksekutif APPI Mustaqim Abdul Manan, mengatakan rencana uji materi ke MK harus didukung, karena telah terjadi benturan antara UU Penyiaran yang adalah lex specialis dengan UU Pasar Modal. "Uji materi ini sebenarnya tidak perlu dilakukan kalau saja Menteri Kominfo Tifatul Sembiring dan Ketua Bapepam-LK Nurhaida tidak dengan sengaja melanggar UU. Presiden SBY harus memecat Menteri Kominfo dan Ketua Bapepam-LK, karena keduanya jelas-jelas dan dengan sadar melanggar UU," katanya.
Lebih lanjut, dirinya juga menjelaskan kalau hal ini terus didiamkan maka bukan akan banyak kasus serupa terjadi. Timbulnya, lanjut Mustaqim, bakal banyak tumpang tindih perarturan yang kontraproduktif dengan visi penegakan hukum SBY. ”Jelas harus dirubah, karena jika dibiarkan tentu bakal banyak dimanfaatkan oleh golongan tertentu,” imbuhnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Aliansi Pemerhati Parlemen Indonesia (APPI) mendukung rencana uji materi (judicial review) terhadap UU No 22 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
BERITA TERKAIT
- Gaji sebagai Honorer Langsung Dihentikan, tetapi Bikin Senang
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah