UU Penyiaran Siap Digugat di MK

Kerap Dilanggar dan Banyak Berbenturan dengan Aturan Lain

UU Penyiaran Siap Digugat di MK
UU Penyiaran Siap Digugat di MK
MK sebelumnya untuk pertama kali dalam sejarah memberi perhatian khusus pada proses akuisisi lembaga penyiaran, seperti yang dilakukan PT EMTK atas Indosiar. MK menilai, akuisisi ini terjadi akibat pemerintah gagal menegakkan UU Penyiaran. Dalam hal ini, Kementerian Kominfo dan Bapepam-LK dinilai membiarkan PT EMTK melanggar UU Penyiaran  dengan memiliki 3 frekuensi di satu provinsi, yakni Provinsi DKI Jakarta, yakni SCTV, O Channel, dan Indosiar.

Patut diketahui, UU Penyiaran sendiri  melarang pemusatan kepemilikan frekuensi. UU itu mengatur sebuah badan hukum hanya boleh memiliki 1 frekwensi di satu provinsi atau setidaknya 2 frekuensi di dua provinsi berbeda. (dms)

JAKARTA - Aliansi Pemerhati Parlemen Indonesia (APPI) mendukung rencana uji materi (judicial review) terhadap UU No 22 Tahun 2002 tentang Penyiaran.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News