UU Penyiaran Tetap Menjangkau Pasar Modal
Terkait Rencana Akuisisi Indosiar oleh Perusahaan Pemilik SCTV
Sabtu, 25 Juni 2011 – 11:00 WIB
JAKARTA - Komisi XI DPR yang membidangi Keuangan dan Pasar Modal mengingatkan Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) agar tidak memberi izin atas rencana PT PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) melakukan akuisisi Indosiar. Anggota Komisi XI DPR, Muhammad Hatta, menegaskan bahwa UU Penyiaran tetap berlaku di pasar modal.
Dihubungi di Jakarta, Jumat (24/6), Hatta menilai akuisisi Indosiar yang terkait erat dengan industri telekomunikasi dan informatika memang lebih lebih tepat menggunakan UU Penyiaran ketimbang UU Pasar Modal. Menurutnya, UU Penyiaran itu bukan saja lex specialis, tetapi juga mengatur industri penyiaran.
Baca Juga:
"Kalau UU Pasar Modal kan hanya mengatur sharing stakeholder kepemilikan. Justru dengan menggunakan UU Penyiaran itu untuk menghindari agar tak terjadi join operations. Kan ini yang dikhawatirkan," ucapnya.
Bagaimana jika Bapepam-LK mengizinkan aksi korporasi perusahaan pemilik SCTV itu untuk mengakuisisi Indosiar? “Pasti kita akan tegur dan peringatkan Bapepam-LK soal akuisisi ini dalam rapat kerja dengan DPR," tandasnya.