UU Penyiaran Tetap Menjangkau Pasar Modal
Terkait Rencana Akuisisi Indosiar oleh Perusahaan Pemilik SCTV
Sabtu, 25 Juni 2011 – 11:00 WIB
Lebih lanjut dipaparkannya, seiring dengan perkembangan jaman ternyata UU Pasar Modal yang saat ini berlaku memang banyak kelemahannya. Hatta mengungkapkan, ada dua UU yang akan direvisi yaitu UU Pasar Modal dan UU Perbankan. "Kalau untuk UU Pasar Modal, karena memang tak sesuai lagi dengan perkembangan zaman, termasuk menjangkau industri penyiaran dan telekomunikasi," katanya.
Baca Juga:
Seperti diketahui, rencana EMTK mengakuisisi Indosiar dipersoalkan lantaran berdasar ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, pada Pasal 18 Ayat (1) disebutkan bahwa izin penyelenggaraan penyiaran publik di satu wilayah tertentu hanya boleh dimiliki satu orang atau satu badan hukum usaha (holding). Dengan demikian, Indosiar tidak boleh dikuasai dua orang atau dua badan hukum.
Selain itu, rencana akuisisi itu juga berpotensi melanggar PP Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta, yang pada Pasal 31 Ayat 1 PP Nomor 50 Tahun 2005 melarang satu badan hukum memiliki dua izin penyelenggaraan penyiaran di satu provinsi.
Sedangkan pengamat hukum tata negara, Irman Putra Sidin, menilai UU Penyiaran telah memberi ruang kepada keragaman kepemilikan (diversity of ownership) dan keragaman konten (diversity of content). "Itu artinya UU Pasar Modal harus mengacu kepada UU Penyiaran yang mengatur industri penyiaran di Tanah Air," ulasnya.