UU Perampasan Aset, Senjata untuk Kejagung agar Pengembalian Uang Negara Maksimal
jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengaku setuju jika penanganan kasus rasuah, khususnya pengusutan aset (asset tracing) dan pengembalian kerugian negara (asset recovery), tidak bisa optimal karena Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset belum disahkan.
Hal itu sesuai dengan pernyataan Kejaksaan Agung (Kejagung) beberapa waktu yang lalu.
"Apa yang disampaikan Kejagung itu betul," ungkap Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, saat dihubungi di Jakarta, Selasa (12/12).
Menurut Boyamin, ada beberapa hal yang tertuang dalam RUU Perampasan Aset belum diatur dalam regulasi yang ada sekarang, misalnya, pembuktian terbalik.
Pembuktian terbalik belum ada di UU Pemberantasan Korupsi (dan) TPPU.
"Pada UU Perampasan Aset itu diatur materi tentang pembuktian terbalik. Sepanjang tidak bisa membuktikan sebab halal itu, maka kemudian dirampas/diambil sebagai hasil tindak pidana," tuturnya.
Boyamin menyebut melalui RUU Perampasan Aset aparat penegak hukum juga bisa menyita harta pelaku kasus korupsi atau tindak pidana lain, seperti narkoba, terorisme, dan judi, sekalipun bukti minim tetapi terkait dengan pidana yang dilakukan.
"Misalnya, meskipun satu hari ini ada 10 transaksi (dan) yang bisa dibuktikan adalah 3 transaksi, maka yang 7 bisa dianggap (hasil kejahatan) karena pola yang sama itu," jelasnya.
Maki menilai kasus rasuah, khususnya pengusutan aset dan pengembalian kerugian negara tidak bisa optimal karena RUU Perampasan Aset belum disahkan
- Soroti Kasus Timah, Pakar Hukum Sebut Kerugian Ekologis Tak Bisa Jadi Bukti Korupsi
- Kejagung Dinilai Perlu Terbuka di Kasus Korupsi Rp 300 Triliun
- Pengamat: Klaim Kerugian Negara di Kasus Timah Diragukan Karena Tak Ada Bukti
- Korupsi Rp 4,48 Miliar, Koruptor Ini Cuma Dituntut 18 Bulan Penjara
- Ahli Hukum: Kejagung Harus Buktikan Kerugian Negara Rp 300 Triliun di Kasus Korupsi Timah
- Akademisi Nilai Daftar Tokoh Terkorup OCCRP Tidak Jelas Ukurannya