UU Perampasan Aset, Senjata untuk Kejagung agar Pengembalian Uang Negara Maksimal
Rabu, 13 Desember 2023 – 12:16 WIB

RUU Perampasan Aset dinilai jadi senjata Kejagung untuk memaksimalkan pengembalian uang negara. Foto/ILustrasi: Ricardo
Saat memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023, kemarin Presiden Joko Widodo juga meminta agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera diselesaikan.
Presiden menilai UU Perampasan Aset bisa memberikan efek jera kepada koruptor.
"UU Perampasan Aset Tindak Pidana ini penting segera diselesaikan. Karena ini adalah sebuah mekanisme untuk pengembalian uang negara dan bisa memberikan efek jera," ucap Jokowi.(mcr10/jpnn)
Maki menilai kasus rasuah, khususnya pengusutan aset dan pengembalian kerugian negara tidak bisa optimal karena RUU Perampasan Aset belum disahkan
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- Astaga! Banyak Nama Terungkap dalam Sidang Dugaan Korupsi Mbak Ita
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Melahirkan Ahli Keuangan Investigator Jadi Strategi IAPI Menjaga Kepercayaan Publik
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat