UU Perbantuan Lebih Dibutuhkan Ketimbang RUU Kamnas
Rabu, 24 Oktober 2012 – 23:32 WIB

UU Perbantuan Lebih Dibutuhkan Ketimbang RUU Kamnas
JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Aboebakar Alhabsy, mengingatkan agar maraknya aksi protes terhadap Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) tidak dianggap angin lalu. Menurutnya, aspirasi tersebut harus diperhatikan pemerintah. Menurut Aboebakar, belum ada urgensi RUU Kamnas sementara penolakan dari masyarakat semakin keras. “Tidak perlu dibuat UU Kamnas. Karena pembuatan UU ini hanya akan menambah lembaga baru yaitu Dewan Keamanan Nasional yang tentunya akan berdampak pada penambahan beban anggaran negara,” ungkapnya. (boy/jpnn)
“Kita memang masih meraba-raba ada apa sebenarnya dibalik UU ini? Kenapa UU ini diipandang urgen? Karena saya belum melihat urgensi dari keberadaan UU ini,” katanya, Kamis (24/10).
Dia menambahkan, justru yang diperlukan saat ini adalah pengaturan mengenai perbantuan TNI di bidang keamanan dan perbantuan Polri dalam keadaan darurat militer dan perang. Karenanya, justru lebih tepat pemerintah mengusulkan RUU Perbantuan saja. “Tapi kenapa harus dipaksakan munculnya RUU Kamnas?” kata Aboebakar yang mengaku tak habis pikir.
Baca Juga:
JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Aboebakar Alhabsy, mengingatkan agar maraknya aksi protes terhadap Rancangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- TNI AL Menggagalkan Penyelundupan 7 Calon PMI Ilegal ke Malaysia
- Peserta Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Dugaan Keterlibatan Polisi Pada Pilpres 2024
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia