UU Perjanjian Ekstradisi Disahkan, Buru Buronan di Vietnam dan Papua Nugini
jpnn.com - JAKARTA - Sidang Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua Fadli Zon, Senin (9/2), mengesahkan Rancangan Undang-undang Perjanjian Ekstradisi dengan Vietnam dan Papua Niugini menjadi undang-undang.
Wakil Ketua Komisi I DPR, Hanafi Rais mengatakan ratifikasi UU ekstradisi ini sudah dibahas di komisinya yang membidangi urusan luar negeri dengan melibatkan Kementerian Hukum dan HAM serta Polri dan Kejaksaan Agung, Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Dalam Negeri. Intinya semua sepakat RUU ini segera disahkan jadi UU.
"Pemerintah Indonesia dengan Papua Niugini dan Vietnam telah menandatangani perjanjian ekstradisi, maka dengan disahkannya kedua RUU ratifikasi ini dapat meningkatkan kekuatan hukum di Indonesia, terutama dalam kasus transnational crime," kata Hanafi.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam pandangan akhir pemerintah pada sidang itu juga menekankan pengesahan kedua UU tersebut sangat membantu Indonesia dalam kerjasama internasional untuk mengatasi kejahatan lintas batas.
Apalagi menurut Yasonna, saat ini ada sejumlah buronan kasus pidana korupsi dari Indonesia melarikan diri di Papua Niugini. Nah, dengan disahkannya UU ini maka Kejaksaan Agung bisa langsung menindaklanjutinya.
"Nanti pemerintah melalui Menlu dan Jaksa Agung akan mengambil langkah-langkah soal itu (ekstradisi buronan korupsi)," tandasnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Sidang Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua Fadli Zon, Senin (9/2), mengesahkan Rancangan Undang-undang Perjanjian Ekstradisi dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 7.777 Kader GP Ansor Banten Bakal Gelar Apel Kesaktian Pancasila
- Trend Asia: Sungai Kapuas Terancam Tercemar Gara-Gara Ini
- Kisah Bu Ani Menutupi Nama Sarwo Edhie Pascaperistiwa G30S/PKI
- Setelah Pelantikan Presiden, Arsjad dan Anin Sepakat Bakal Gelar Munas
- G30S Sudah Menculik 6 Jenderal, Mengapa Akhirnya Gagal?
- Lestari Moerdijat Ingatkan Pentingnya Upaya Penguatan Ideologi bagi Generasi Muda