UU Perkawinan Berpotensi Melegalkan Perzinahan

UU Perkawinan Berpotensi Melegalkan Perzinahan
UU Perkawinan Berpotensi Melegalkan Perzinahan
JAKARTA- Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Nurul Irfan mengatakan, pasal 42 Undang-Undang 1/1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) berpotensi mengembalikan cara penetapan nasab ke ala zaman jahiliyah.

"Sebab UU ini di satu sisi tidak mengakui anak yang lahir di luar perkawinan, hanya karena pernikahan kedua orangtuanya tidak dicatat, di sisi lain anak yang diproses melalui perzinaan justru dianggap sebagai anak yang sah," kata Irfan saat memeberikan pandangan ahli uji materil sebagian pasal UU No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan Meordiono-Machica Mochtar di MK, Rabu (4/5).

Dikatakan Irfan, pasal ini merumuskan negara melegalkan proses hubungan badan sebelum nikah sehingga masyarakat akan ringan dan tanpa merasa berdosa menyatakan bahwa Married by accident (MBA) lumrah dan wajar di masyarakat modern.

"Karena UU tidak mempermasalahkan asal-usul kehamilan, maka meski usia kehamilan telah 9 bulan, orang tua masih bisa menikahkan anaknya. Anak yang hamil 9 bulan, orang tua menikahkan anaknya dengan mencari bapaknya," ujar Irfan.

JAKARTA- Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Nurul Irfan mengatakan, pasal 42 Undang-Undang 1/1974 tentang Perkawinan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News