UU Perkebunan Berpotensi Sengsarakan Petani

UU Perkebunan Berpotensi Sengsarakan Petani
UU Perkebunan Berpotensi Sengsarakan Petani

jpnn.com - JAKARTA - Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dinilai memuat sejumlah pasal yang berpotensi memberatkan petani kecil. Selain itu, masyarakat adat juga berpotensi dirugikan.

Apalagi, pembahasan rancangan undang-undang tentang masyarakat adat juga belum masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2015. Antara lain Pasal 12 dan 13.

Menurut Ketua Komite Pertimbangan Organisasi Indonesian Human Rights Committee for Social justice (IHSC) Gunawan, kedua pasal berpotensi melanggar hak masyarakat adat.

Pasalnya, mengatur musyawarah dengan masyarakat adat pemegang hak ulayat yang tanahnya akan dipergunakan untuk usaha perkebunan harus sesuai peraturan perundangan.

"Pengakuan terhadap masyarakat adat seharusnya berupa penghormatan terhadap hukum adat yang telah mengatur bagaimana musyawarah harus dilakukan," katanya, Selasa (17/2).

Gunawan menambahkan, negara memiliki kewajiban memberikan pengakuan dalam bentuk penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak masyarakat adat.

"Kedua pasal tersebut juga memberatkan karena UUD 45 memandatkan pengaturan masyarakat adat lewat undang-undang. Problemnya undang-undang masyarakat adat masih berupa RUU, yang ironisnya kini tidak masuk prioritas prolegnas 2015," ujarnya.

Pasal 27, 29 dan 30, sambung Gunawan, juga berpotensi melanggar hak petani pemulia benih. Sebab, mewajibkan ijin dalam pencarian sumberdaya genetik dan pengembangan benih.

JAKARTA - Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dinilai memuat sejumlah pasal yang berpotensi memberatkan petani kecil. Selain itu,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News