UU Perkebunan Berpotensi Sengsarakan Petani

Padahal, putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara pengujian Undang-Undang Sistem Budidaya Tanaman telah menyatakan pengaturan seperti hal tersebut tidak boleh diperlakukan untuk pertanian keluarga skala kecil.
"Pasal 55 Undang-Undang Perkebunan juga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Karena tidak jelas siapa yang tidak sah mengerjakan lahan perkebunan," katanya.
Menurut Gunawan, dalam UU Perkebunan juga diatur sanksi diberikan kepada perusahaan yang tidak punya izin. Tapi, tidak mengatur sanksi karena perusahaan tidak punya Hak Guna Usaha (HGU). Padahal izin bukanlah hak atas tanah.
"Undang-Undang Perkebunan juga mengatur masa penyesuaian satu tahun untuk perusahaan penanaman dalam negeri dan hingga HGU berakhir untuk penanaman modal asing. Pertanyaannya jika terjadi sengketa tanah siapa yang tidak sah," tegas Gunawan. (gir/jpnn)
JAKARTA - Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dinilai memuat sejumlah pasal yang berpotensi memberatkan petani kecil. Selain itu,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus