UU Perkebunan Berpotensi Sengsarakan Petani
Padahal, putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara pengujian Undang-Undang Sistem Budidaya Tanaman telah menyatakan pengaturan seperti hal tersebut tidak boleh diperlakukan untuk pertanian keluarga skala kecil.
"Pasal 55 Undang-Undang Perkebunan juga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Karena tidak jelas siapa yang tidak sah mengerjakan lahan perkebunan," katanya.
Menurut Gunawan, dalam UU Perkebunan juga diatur sanksi diberikan kepada perusahaan yang tidak punya izin. Tapi, tidak mengatur sanksi karena perusahaan tidak punya Hak Guna Usaha (HGU). Padahal izin bukanlah hak atas tanah.
"Undang-Undang Perkebunan juga mengatur masa penyesuaian satu tahun untuk perusahaan penanaman dalam negeri dan hingga HGU berakhir untuk penanaman modal asing. Pertanyaannya jika terjadi sengketa tanah siapa yang tidak sah," tegas Gunawan. (gir/jpnn)
JAKARTA - Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dinilai memuat sejumlah pasal yang berpotensi memberatkan petani kecil. Selain itu,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak