UU Perkebunan Dinilai Berpotensi Langgar Hak Masyarakat Adat
jpnn.com - JAKARTA - Sejumlah lembaga swadaya masyarakat mendaftarkan pengujian undang-undang (PUU) terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Pasalnya, sejumlah pasal dalam undang-undang tersebut dinilai berpotensi melanggar hak-hak konstitusional.
Menurut Ketua Komite Pertimbangan Organisasi Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) Gunawan, selaku tim advokasi sejumlah LSM yang mengajukan PUU, beberapa pasal yang diujimaterikan antara lain Pasal 12 ayat 2, Pasal 13, Pasal 27 ayat 3, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 42, Pasal 55, Pasal 57, 58 ayat 1, 58 ayat 2, Pasal 107 dan Pasal 114.
"PUU dilakukan karena pasal-pasal tersebut berpotensi melanggar hak-hak masyarakat hukum adat, melanggar hak petani pekebun pemulia tanaman atau benih," ujar Gunawan, Rabu (28/10).
Selain itu, pasal-pasal tersebut kata Gunawan, juga berpotensi melanggar jaminan kepastian hukum hak atas tanah dengan mempermudah mengelola perkebunan tanpa hak guna usaha (HGU) sehingga berpotensi melanggengkan tumpang tindih kepemilikan tanah dan melanggengkan konflik agraria di areal perkebunan.
"Juga berpotensi melanggar jaminan kepastian hukum karena ketidakjelasan pola kemitraan dan pembangunan kebun masyarakat, melanggar jaminan kepastian hukum dengan pasal karet yang mudah mengkriminalisasikan petani pekebun dan melanggar larangan diskriminasi dengan memberikan kemudahan pada modal asing untuk melakukan penyesuaian terhadap UU Perkebunan setelah HGU habis," ujarnya.
Menurut Gunawan, pihaknya telah mendaftarkan ujimateri ke Mahkamah Konstitusi pada Selasa (27/10). Diharapkan dalam waktu dekat MK segera menggelar persidangannya.(gir/jpnn)
JAKARTA - Sejumlah lembaga swadaya masyarakat mendaftarkan pengujian undang-undang (PUU) terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 10,95 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya
- Sebegini Jumlah ASN Pensiun per Bulan, Butuh Banyak PNS dan PPPK
- Wahai Honorer, Perhatikan SE BKN agar Penerbitan NIP PPPK 2024 Mulus
- ART Berterima Kasih kepada Presiden yang Mengingatkan TNI-Polri soal Mandat Rakyat
- Eks Jamintel Kejagung RI Jan Maringka Didaulat Jadi Ketua Kawanua Minahasa Tenggara