UU Perkim Jamin Masyarakat Bawah Bisa Punya Rumah
Selasa, 14 Desember 2010 – 01:11 WIB
JAKARTA - Jika tidak ada aral melintang, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perumahan dan Permukiman (Perkim) akan dibawa ke paripurna DPR RI guna mendapat persetujuan untuk disahkan pada Jumat (17/12) mendatang. Sekretaris Menneg Perumahan Rakyat, Iskandar Saleh, menyatakan, dengan disahkannya RUU Perkim maka masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) akan mendapatkan keuntungan lebih besar. Meski lebih memihak MBR, kata Iskandar, namun kepentingan pengembang dan masyarakat golongan menengah ke atas tetap terakomodasi dalam RUU Perkim. Selain itu, RUU itu juga mengatur mengenai kewajiban Pemda untuk memastikan ketersediaan lahan bagi perumahan.
“Kenapa menguntungkan MBR? Karena RUU itu sangat memihak kepada MBR terutama untuk pemenuhan kebutuhan rumah,” kata Iskandar Saleh sebelum mengikuti rapat panja RUU Perkim di ruang Komisi V DPR RI, Senin (13/12). Keberpihakan RUU Perkim terhadap MBR, terangnya, bisa dilihat dari pengaturan pembiayaan pasar primer dan sekunder sehingga tersedia pasar murah yang bisa dimanfaatkan oleh para bankir.
“Dalam jangka panjang akan tersedia likuiditas yang murah, dan jika membesar akan mempengaruhi suku bunga. Dan diharapkan Giro Wajib Minimum (GWM) yang terkait dengan likuiditas MBR ditetapkan sehingga cost of fund untuk bank juga rendah,” jelasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Jika tidak ada aral melintang, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perumahan dan Permukiman (Perkim) akan dibawa ke paripurna DPR RI
BERITA TERKAIT
- SheTrades Buka Peluang Pengusaha Perempuan RI Go International
- TDN Hadir di Purwokerto, Wujud Komitmen Penuhi Kebutuhan Daging Masyarakat
- Kideco Berkomitmen untuk Menyempurnakan Kualitas Laporan Berkelanjutan
- Shell Membantah Bakal Tutup SPBU di Indonesia
- BTN Raih Penghargaan di Ajang LinkedIn Talent Awards
- Melalui UMK Academy, Pertamina Dukung UMKM Bersaing di Tingkat Global