UU Perkim Jamin Masyarakat Bawah Bisa Punya Rumah
Selasa, 14 Desember 2010 – 01:11 WIB
Salah satu materi pembahasan yang alot antara pemerintah dan DPR adalah tentang masa kepemilikan properti oleh asing di Indonesia. "Jadi alot karena di dalam UU No 5 Tahun 1960 (UU Pokok Agraria) tidak ditentukan batas waktu. Karena itu dalam RUU Perkim juga tidak membahas hal tersebut, sepanjang tidak ada alih fungsi," pungkasnya.
Baca Juga:
Namun Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Yosep Umar Hadi mengaku yakin UU Perkim bisa dibawa ke paripurna pada 17 Desember mendatang. "Ini sebenarnya merupakan UU yang ditunggu-tunggu oleh rakyat,” ujar Yosep usai memimpin rapat panja RUU Perkim.
Menurut politisi PDI Perjuangan itu, saat ini pembahasan RUU Perkim masih menunggu perbaikan dari sisi redaksional saja oleh Tim Sinkronisasi Komisi V DPR RI. Namun demikian, Yosep berharap pembahasan redaksional tersebut tidak memakan waktu cukup lama dan bisa selesai secepatnya.
“Hampir semua isi UU Perumahan dan Kawasan Permukiman ini berpihak pada MBR, khususnya pada bidang penyediaan rumah. Saya harap besok sudah ada laporan dari Tim Sinkronisasi terkait penyusunan naskah RUU ini,” terangnya.(esy/jpnn)
JAKARTA - Jika tidak ada aral melintang, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perumahan dan Permukiman (Perkim) akan dibawa ke paripurna DPR RI
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kunjungi Desa Tertinggal di Serang, Mendes PDT Yandri Susanto Mengaku Miris
- Meccaya Resmi Luncurkan 88 Acne Cream & Sarijel
- SheTrades Buka Peluang Pengusaha Perempuan RI Go International
- TDN Hadir di Purwokerto, Wujud Komitmen Penuhi Kebutuhan Daging Masyarakat
- Kideco Berkomitmen untuk Menyempurnakan Kualitas Laporan Berkelanjutan
- Shell Membantah Bakal Tutup SPBU di Indonesia