UU Perkim Lindungi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Disebut Beri Keuntungan Ganda
Jumat, 17 Desember 2010 – 20:13 WIB
JAKARTA - Pengesahan RUU Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) menjadi UU, disebut memberikan banyak keuntungan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Menurut Ketua Komisi V DPR RI, Yasti Mokoagow, keuntungan yang didapat MBR adalah adanya kemudahan dalam pembangunan, serta memperoleh rumah. "Pemerintah pusat dan pemda, wajib memberikan ketersediaan dana murah jangka panjang, (serta) kemudahan dalam mendapatkan akses kredit atau pembiayaan, keterjangkauan dalam membangun, memperbaiki, atau memiliki rumah," tutur Yasti.
"Kemudahan itu berupa subsidi perolehan rumah, stimulan rumah swadaya, perizinan, asuransi dan penjaminan, penyediaan tanah, sertifikasi tanah, prasarana, sarana, dan utilitas umum," kata Yasti, legislator asal Sulut, ketika dihubungi Jumat (17/12).
Selain itu, kalangan MBR juga disebut akan mendapatkan insentif perpajakan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Sedangkan bagi (pemerintah) pusat dan pemda, berkewajiban menjamin kemudahan MBR dalam mendapatkan rumah.
Baca Juga:
JAKARTA - Pengesahan RUU Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) menjadi UU, disebut memberikan banyak keuntungan bagi masyarakat berpenghasilan
BERITA TERKAIT
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah
- Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi, Kombes Irwan Sebut Ada Tawuran
- 18 Ketua Kadin Provinsi Ajukan Gugatan Penyelenggaraan Munaslub 2024
- KJRI Hamburg Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Di Kepemimpinan Said Saleh Alwaini, APJATI Siap Menyongsong Indonesia Emas