UU Perkim Lindungi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Disebut Beri Keuntungan Ganda
Jumat, 17 Desember 2010 – 20:13 WIB

UU Perkim Lindungi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
JAKARTA - Pengesahan RUU Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) menjadi UU, disebut memberikan banyak keuntungan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Menurut Ketua Komisi V DPR RI, Yasti Mokoagow, keuntungan yang didapat MBR adalah adanya kemudahan dalam pembangunan, serta memperoleh rumah. "Pemerintah pusat dan pemda, wajib memberikan ketersediaan dana murah jangka panjang, (serta) kemudahan dalam mendapatkan akses kredit atau pembiayaan, keterjangkauan dalam membangun, memperbaiki, atau memiliki rumah," tutur Yasti.
"Kemudahan itu berupa subsidi perolehan rumah, stimulan rumah swadaya, perizinan, asuransi dan penjaminan, penyediaan tanah, sertifikasi tanah, prasarana, sarana, dan utilitas umum," kata Yasti, legislator asal Sulut, ketika dihubungi Jumat (17/12).
Selain itu, kalangan MBR juga disebut akan mendapatkan insentif perpajakan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Sedangkan bagi (pemerintah) pusat dan pemda, berkewajiban menjamin kemudahan MBR dalam mendapatkan rumah.
Baca Juga:
JAKARTA - Pengesahan RUU Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) menjadi UU, disebut memberikan banyak keuntungan bagi masyarakat berpenghasilan
BERITA TERKAIT
- Polisi Berlakukan Contraflow di Jalur Nagreg Menuju Bandung
- Golkar Aceh Mendukung Program PP AMPG untuk Bersihkan 444.000 Rumah Ibadah di Indonesia
- Arus Balik Lebaran, ASDP Imbau Pemudik Beli Tiket Sebelum ke Pelabuhan
- Warga Bojongsoang Geger Temuan Mayat Bayi di Tumpukan Sampah
- Soal Kebijakan Tarif Trump, Indonesia Diusulkan Dorong WTO Menyehatkan Perdagangan Global
- Polres Tanjung Priok Intensifkan Patroli Selama Libur Lebaran