UU Perkim Wajibkan Pemda Sediakan Lahan
Selasa, 26 Oktober 2010 – 17:51 WIB
![UU Perkim Wajibkan Pemda Sediakan Lahan](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
UU Perkim Wajibkan Pemda Sediakan Lahan
JAKARTA - Menteri Negara Perumahan Rakyat (Menpera) Suharso Monoarfa menargetkan pembahasan Undang-Undang Perumahan dan Permukiman (UU Perkim) selesai akhir 2010 ini. UU Perkim ini sangatlah penting untuk peningkatan program pembangunan perumahan dan permukiman khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Pembahasan UU Perkim ditargetkan selesai setidaknya pada akhir tahun ini,”ujar Menpera dalam keterangan persnya, Selasa (26/10).
Lebih lanjut dikatakan, dalam UU tersebut menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap MBR dalam penyediaan kebutuhan rumah. Selain itu, UU itu juga mengatur mengenai kewajiban Pemda untuk memastikan ketersediaan lahan untuk perumahan.
Selain UU Perkim, ungkap Suharso, pemerintah bersama dengan DPR juga tengah melakukan pembahasan UU Rusun. Awal tahun depan diharapkan UU Rusun itu bisa selesai dibahas sehingga mampu mendorong percepatan pembangunan Rusun di Indonesia serta mengurangi kekurangan kebutuhan (backlog) perumahan di Indonesia.(esy/jpnn)
JAKARTA - Menteri Negara Perumahan Rakyat (Menpera) Suharso Monoarfa menargetkan pembahasan Undang-Undang Perumahan dan Permukiman (UU Perkim) selesai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polri Buka Pendaftaran Akpol, Bintara, dan Tamtama hingga 6 Maret 2025
- BI Bakal Kucurkan Likuiditas Senilai Rp 80 Triliun Demi Program 3 Juta Rumah
- Surat Berharga Tak Kunjung Diserahkan Penyidik Bareskrim, Poltak Mengadu ke Propam
- DPR Minta Dugaan Pencemaran oleh Tambang Emas Milik BRMS Diselidiki
- Istri Polisi Tersangka Penipuan Ponzi, Sahroni Minta Suami Wike Juga Diperiksa
- Komisi XII Tinjau Ketersediaan Stok Elpiji 3 Kg di Kembangan