UU Perkim Wajibkan Pemda Sediakan Lahan
Selasa, 26 Oktober 2010 – 17:51 WIB
JAKARTA - Menteri Negara Perumahan Rakyat (Menpera) Suharso Monoarfa menargetkan pembahasan Undang-Undang Perumahan dan Permukiman (UU Perkim) selesai akhir 2010 ini. UU Perkim ini sangatlah penting untuk peningkatan program pembangunan perumahan dan permukiman khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Pembahasan UU Perkim ditargetkan selesai setidaknya pada akhir tahun ini,”ujar Menpera dalam keterangan persnya, Selasa (26/10).
Lebih lanjut dikatakan, dalam UU tersebut menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap MBR dalam penyediaan kebutuhan rumah. Selain itu, UU itu juga mengatur mengenai kewajiban Pemda untuk memastikan ketersediaan lahan untuk perumahan.
Selain UU Perkim, ungkap Suharso, pemerintah bersama dengan DPR juga tengah melakukan pembahasan UU Rusun. Awal tahun depan diharapkan UU Rusun itu bisa selesai dibahas sehingga mampu mendorong percepatan pembangunan Rusun di Indonesia serta mengurangi kekurangan kebutuhan (backlog) perumahan di Indonesia.(esy/jpnn)
JAKARTA - Menteri Negara Perumahan Rakyat (Menpera) Suharso Monoarfa menargetkan pembahasan Undang-Undang Perumahan dan Permukiman (UU Perkim) selesai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat