UU Perlindungan Pejuang HAM Perlu Diwujudkan
Deadline Dua Minggu Untuk Polri
Senin, 12 Juli 2010 – 06:39 WIB
JAKARTA - Limpahan simpati dan dukungan kepada aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama Satrya Langkun, belum berhenti. Memasuki hari keempat Tama dirawat, sejumlah pejabat tinggi negara dan para aktivis masih berdatangan untuk menjenguk Tama. Beberapa pejabat tersebut juga mengungkapkan desakannya kepada pihak Kepolisian untuk segera mengungkap pelaku penganiayaan atas Tama. Politikus PPP itu menuturkan, sebelum ini RUU perlindungan aktivis telah masuk dalam legislasi nasional periode 2009-2014. Bahkan, RUU tersebut pernah dibahas pada periode lalu. "Namun, karena satu dan lain hal, kemudian terabaikan. Karena itu, sekarang diupayakan untuk dibahas kembali. Karena draft kasarnya sudah ada, tinggal finalisasi," ungkapnya.
Kemarin (11/7) Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Syaifuddin, Ketua KY Busyro Muqoddas, Ketua Rois Syuriah PBNU Masdar Fajar Mas"udi hingga Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Mochammad Jasin membesuk Tama yang masih dirawat di RS Asri, kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Lukman datang lebih dulu. Dalam kesempatan tersebut, Lukman mengungkapkan perlunya perwujudkan Undang Undang Perlindungan pejuang HAM. Bahkan, menurut dia, perwujudan UU perlindungan aktivis tersebut sifatnya mendesak. "Dengan adanya tindak kekerasan terhadap Tama, RUU untuk human right defender (pejuang HAM) mendesak untuk dibuat. Negara harus berikan perlindungan pada pejuang anti korupsi," paparnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Limpahan simpati dan dukungan kepada aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama Satrya Langkun, belum berhenti. Memasuki hari keempat
BERITA TERKAIT
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan