UU Perlindungan Pejuang HAM Perlu Diwujudkan
Deadline Dua Minggu Untuk Polri
Senin, 12 Juli 2010 – 06:39 WIB
Ketika ditanya soal permintaan surat kuasa kepada Presiden, Jasin menegaskan bahwa KPK merupakan lembaga independen. Lembaga superbodi tersebut tidak perlu meminta ijin dahulu pada Presiden dalam menangani kasus. "Mekanismenya tidak harus ke sana (minta surat kuasa). Kita independen, kita tidak perlu minta ijin, kita bekerja sesuai dengan UU no 30 tahun 2002," imbuhnya.
Jasin menambahkan, jika ditemukan adanya tindak pidana korupsi dalam penelahaan laporan ICW tersebut, maka ranahnya akan berada di penindakan pro yustisia. "Kalau ada unsur tindak korupsinya, pasti kita tingkatkan di ranah penindakan,"katanya.
Sementara itu, kondisi Tama sudah mulai membaik. Menurut keterangan Wakil Koordinator ICW Emerson Juntho, yang bersangkutan bisa segera pulang pekan depan. "Kalau nggak Senin ya Selasa pagi. Karena kondisinya sudah membaik,"ujarnya kemarin.
Emerson menambahkan, setelah Tama dipulangkan, ICW berniat melapor ke pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Tujuannya, untuk mendapatkan perlindungan bagi Tama. "Ya kita hanya berjaga-jaga. Ditakutkan adanya ancaman lain,"ujarnya. (ken)
JAKARTA - Limpahan simpati dan dukungan kepada aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama Satrya Langkun, belum berhenti. Memasuki hari keempat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan