UU Perlindungan Pejuang HAM Perlu Diwujudkan

Deadline Dua Minggu Untuk Polri

UU Perlindungan Pejuang HAM Perlu Diwujudkan
UU Perlindungan Pejuang HAM Perlu Diwujudkan
Ketika ditanya soal permintaan surat kuasa kepada Presiden, Jasin menegaskan bahwa KPK merupakan lembaga independen. Lembaga superbodi tersebut tidak perlu meminta ijin dahulu pada Presiden dalam menangani kasus. "Mekanismenya tidak harus ke sana (minta surat kuasa). Kita independen, kita tidak perlu minta ijin, kita bekerja sesuai dengan UU no 30 tahun 2002," imbuhnya.

Jasin menambahkan, jika ditemukan adanya tindak pidana korupsi dalam penelahaan laporan ICW tersebut, maka ranahnya akan berada di penindakan pro yustisia. "Kalau ada unsur tindak korupsinya, pasti kita tingkatkan di ranah penindakan,"katanya.

Sementara itu, kondisi Tama sudah mulai membaik. Menurut keterangan Wakil Koordinator ICW Emerson Juntho, yang bersangkutan bisa segera pulang pekan depan. "Kalau nggak Senin ya Selasa pagi. Karena kondisinya sudah membaik,"ujarnya kemarin.

Emerson menambahkan, setelah Tama dipulangkan, ICW berniat melapor ke pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Tujuannya, untuk mendapatkan perlindungan bagi Tama. "Ya kita hanya berjaga-jaga. Ditakutkan adanya ancaman lain,"ujarnya. (ken)

JAKARTA - Limpahan simpati dan dukungan kepada aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama Satrya Langkun, belum berhenti. Memasuki hari keempat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News