UU Perlindungan Pekerja Migrant Mulai Disosialisasikan
Senin, 06 Agustus 2012 – 19:17 WIB
Ketiga, memperkuat mekanisme perlindungan tenaga kerja migran dan penataan manajemen migrasi, baik bilateral maupun multilateral, agar pekerja migran Indonesia dapat menikmati perlindungan dan haknya dengan lebih baik, mulai dari tahap pra penempatan, selama penempatan di luar negeri maupun pasca penempatan.
Dijelaskan, di sisi lain ratifikasi Konvensi ini tentunya akan melahirkan sebuah kewajiban. Antara lain, untuk melakukan upaya harmonisasi hukum nasional, terutama yang berkaitan dengan penempatan dan perlindungan tenaga kerja migran Indonesia dan keluarganya, agar sesuai dengan standar hak asasi pekerja migran sebagaimana diatur dalam Konvensi.
“Isi Konvensi ini akan menjadi acuan untuk menciptakan dan merevisi berbagai peraturan perundang-undangan yang menyangkut tenaga kerja Indonesia," kata Gus Imin--sapaan akrab Muhaimin.
Gus Imin menambahkan, saat ini Revisi mengenai Undang-Undang 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri sedang dilakukan pembahasan di DPR, sebagai upaya harmonisasi setelah pengesahan Konvensi ini. "Jika tidak ada kendala yang berarti, akhir tahun ini akan ditetapkan Revisi atas UU 39 tahun 2004 tersebut," imbuhnya.
JAKARTA--Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mulai mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2012 tentang Ratifikasi Konvensi
BERITA TERKAIT
- Massa Desak Hakim PTUN dan KY Tak Menangkan Gugatan PT SKB
- Kemendagri-Kementerian Kependudukan Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Anggaran DAK KB 2025
- Bandara Rendani Manokwari Diusulkan Ganti Nama Menjadi Ottow-Geissler, Ini Alasannya
- 40 Petugas Gulkarmat Jaktim Dikerahkan Tangani Kebakaran di SMPN 188 Ciracas
- Pj Gubernur Sumut Ingatkan Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan
- Presiden Prabowo Akan Hadiri Pelantikan Ketua Umum Kadin